Mega-Berita.com SEKADAU, Polda Kalbar -
Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam
perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang
dilaporkan AL (43), warga Kabupaten Sintang. Keempat tersangka kini
ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk proses penyidikan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres
Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan
setelah penyidik menggelar perkara pada 14 Agustus 2026. Sebelumnya,
laporan perkara tersebut diterima Polres Sekadau pada 23 Juli 2026.
"Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah
dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara,
penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar IPTU Zainal, Rabu
(19/8/2026).
Keempat tersangka yakni AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Mereka telah
ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Selama menjalani proses
pemeriksaan, para tersangka juga didampingi kuasa hukum.
IPTU Zainal menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, M (35) diketahui
merupakan sopir kendaraan yang ditumpangi korban saat kejadian. M diduga
memberikan informasi kepada tersangka lainnya mengenai keberangkatan
korban yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Pontianak.
Informasi tersebut kemudian diduga digunakan tersangka lainnya untuk
melakukan pengejaran hingga kendaraan yang ditumpangi korban dihentikan di
wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawanya saat itu memiliki total
berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, emas yang dilaporkan
hilang sekitar 936,97 gram, terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng
emas.
"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d
dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP)," ungkap IPTU Zainal.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai
Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V. Penyidik turut mendalami hasil
penjualan emas yang dilaporkan hilang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dalam pemeriksaan, emas
tersebut disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Dari
hasil penjualan itu, M (35) mengaku menerima uang sebesar Rp408 juta.
Uang tersebut, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, digunakan
untuk membeli satu unit mobil Honda BR-V, membayar utang, dan keperluan
sewa kendaraan. Sementara penggunaan sisa uang lainnya masih didalami
penyidik.
"Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang
tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses
pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk
terhadap penggunaan sisa uang yang ada," jelas IPTU Zainal.
IPTU Zainal menegaskan proses hukum tetap dilakukan secara profesional
dengan mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak
bersalah serta menghormati hak hukum para tersangka.
"Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak
bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka
hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan
untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh
rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut," tegas IPTU Zainal.


