Mega-Berita.com
TAYAN HILIR, SANGGAU — Dugaan penjualan Bio Solar dengan harga mencapai
Rp13.000 per liter di SPBU APMS 66.785.001 yang beroperasi di wilayah Desa
Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, menuai sorotan.
Jika informasi tersebut benar, publik tentu patut mempertanyakan dasar
penetapan harga serta mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di wilayah
pedalaman dan perairan tersebut.
Bio Solar atau Minyak Solar merupakan Jenis BBM Tertentu (JBT) yang
penyalurannya berada dalam pengawasan pemerintah. Ketentuan mengenai
penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM antara lain diatur
melalui Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali
mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Rp13 Ribu per Liter, Harga Resmi atau Ada Komponen Lain?
Dugaan harga Rp13.000 per liter menjadi pertanyaan yang perlu dijawab
secara terbuka.
Apakah angka tersebut merupakan harga jual resmi, terdapat komponen biaya
distribusi akibat kondisi geografis wilayah perairan, atau justru terdapat
pungutan maupun biaya tambahan lain di luar mekanisme yang diperbolehkan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena BBM bersubsidi pada prinsipnya
ditujukan agar masyarakat yang menjadi sasaran subsidi dapat memperoleh
bahan bakar dengan mekanisme penyaluran yang tepat sasaran, transparan,
dan sesuai ketentuan.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan alasan
tingginya biaya operasional atau sulitnya akses distribusi. Dasar hukumnya
perlu diperjelas dan dibuka kepada publik.
Pertamina hingga BPH Migas Diminta Turun Tangan
Dugaan tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh pihak berwenang.
Pertamina, BPH Migas, serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat
diharapkan tidak hanya melihat persoalan dari sisi harga, tetapi juga
melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen penyaluran, volume BBM
yang diterima, kuota, harga jual kepada konsumen, serta dasar perhitungan
apabila terdapat biaya tambahan distribusi.
Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran maupun
penetapan harga, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai ketentuan
yang berlaku.
Sebaliknya, apabila harga Rp13.000 per liter tersebut ternyata memiliki
dasar dan mekanisme resmi yang dibenarkan regulasi, maka penjelasan
terbuka dari pengelola dan instansi terkait juga penting agar tidak
menimbulkan polemik serta kecurigaan di tengah masyarakat.
Jangan Sampai BBM Subsidi Justru Menjadi Beban Masyarakat Pedalaman
Masyarakat di wilayah pedalaman memiliki hak yang sama untuk mendapatkan
kepastian mengenai distribusi BBM bersubsidi.
Jangan sampai kondisi geografis dan keterbatasan akses justru menjadi
alasan yang membuat masyarakat harus menerima harga yang tidak jelas dasar
penetapannya.
Publik kini menunggu jawaban: apakah harga Rp13.000 per liter tersebut
benar terjadi, dan jika benar, apa dasar hukumnya?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU APMS 66.785.001 masih
perlu dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola SPBU
APMS, Pertamina, BPH Migas, Dinas ESDM Kalimantan Barat maupun pihak
terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada
masyarakat.


