Diduga Bio Solar Dijual Rp13 Ribu/Liter di SPBU APMS Desa Pedalaman, Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi Dipertanyakan

mega-berita.com
Minggu, 16 Agustus 2026 | 23.15 WIB Last Updated 2026-08-16T16:15:53Z
Mega-Berita.com TAYAN HILIR, SANGGAU — Dugaan penjualan Bio Solar dengan harga mencapai Rp13.000 per liter di SPBU APMS 66.785.001 yang beroperasi di wilayah Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, menuai sorotan.
Jika informasi tersebut benar, publik tentu patut mempertanyakan dasar penetapan harga serta mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di wilayah pedalaman dan perairan tersebut.
Bio Solar atau Minyak Solar merupakan Jenis BBM Tertentu (JBT) yang penyalurannya berada dalam pengawasan pemerintah. Ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM antara lain diatur melalui Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Rp13 Ribu per Liter, Harga Resmi atau Ada Komponen Lain?
Dugaan harga Rp13.000 per liter menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Apakah angka tersebut merupakan harga jual resmi, terdapat komponen biaya distribusi akibat kondisi geografis wilayah perairan, atau justru terdapat pungutan maupun biaya tambahan lain di luar mekanisme yang diperbolehkan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena BBM bersubsidi pada prinsipnya ditujukan agar masyarakat yang menjadi sasaran subsidi dapat memperoleh bahan bakar dengan mekanisme penyaluran yang tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan alasan tingginya biaya operasional atau sulitnya akses distribusi. Dasar hukumnya perlu diperjelas dan dibuka kepada publik.
Pertamina hingga BPH Migas Diminta Turun Tangan
Dugaan tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh pihak berwenang.
Pertamina, BPH Migas, serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat diharapkan tidak hanya melihat persoalan dari sisi harga, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen penyaluran, volume BBM yang diterima, kuota, harga jual kepada konsumen, serta dasar perhitungan apabila terdapat biaya tambahan distribusi.
Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran maupun penetapan harga, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila harga Rp13.000 per liter tersebut ternyata memiliki dasar dan mekanisme resmi yang dibenarkan regulasi, maka penjelasan terbuka dari pengelola dan instansi terkait juga penting agar tidak menimbulkan polemik serta kecurigaan di tengah masyarakat.
Jangan Sampai BBM Subsidi Justru Menjadi Beban Masyarakat Pedalaman
Masyarakat di wilayah pedalaman memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kepastian mengenai distribusi BBM bersubsidi.
Jangan sampai kondisi geografis dan keterbatasan akses justru menjadi alasan yang membuat masyarakat harus menerima harga yang tidak jelas dasar penetapannya.
Publik kini menunggu jawaban: apakah harga Rp13.000 per liter tersebut benar terjadi, dan jika benar, apa dasar hukumnya?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU APMS 66.785.001 masih perlu dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola SPBU APMS, Pertamina, BPH Migas, Dinas ESDM Kalimantan Barat maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Bio Solar Dijual Rp13 Ribu/Liter di SPBU APMS Desa Pedalaman, Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi Dipertanyakan

Trending Now