Syahbandi Ungkap dan Akan Laporkan ke Polisi Dugaan Ada Praktik Kotor Berupa Uang Suap dalam proses Sidang Adat Terkait Sengketa Tanah Marheden

mega-berita.com
Selasa, 18 Agustus 2026 | 19.39 WIB Last Updated 2026-08-18T12:42:49Z
Mega-Berita.com Sintang, Kalimantan - Syahbandi selaku Kuasa Pendamping dari Marheden dalam kasus sengketa tanah, dirinya merasa kecewa atas keputusan yang di ambil oleh Dewan Adat Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
"Jelas tidak berjalan dengan benar, perkara sengketa tanah antara Marheden sebagai pelapor dam Kartono sebagai terlapor, saat digelar sidang adat di Kantor Desa Baning Kota kenapa Kartono tidak dihadirkan, seharusnya Kartono dihadirkan dulu dan ditanya apakah benar Kartono ada membeli tanah dari Enus, Dius dan Anton, lalu ditanya dimana letak tanah yang Kartono beli, apakah Kartono ada memiliki SKT atau SPT yang dikeluarkan dari Pemerintahan Desa Baning Kota," ungkap Syahbandi selaku kuasa pendamping dari Marheden.
"Ketika saat Dewan Adat  Desa Baning Kota melakukan pengecekan ke lokasi tanah, saya sudah menunjukan semua bukti-bukti berupa Surat keterangan Tanah (SKT atau SPT yang dimiliki oleh Marheden yang di terbit kan oleh desa baning kota  dan telah menunjukan dimana patok batas tanah milik Marheden, anehnya pihak Kartono  tidak ada menunjukan SKT atau SPT dan juga tidak dapat menunjukan patok batas tanah milik Kartono, Enus yang katanya ada menjual tanah kepada Kartono hanya dapat menunjukan Peta Tanah Kelompok Munguk Kemantan kepada Dewan adat Desa Baning Kota, pihak Kartono sepertinya takut ketahuan SKT atau SPT yang dimilikinya tidak benar," sambung Syahbandi.
"Syahbandi mengatakan bahwa keputusan Dewan Adat Desa Baning Kota tidak memiliki dasar dan data.
"Keputusan Dewan Adat Desa Baning Kota terkait sengketa tanah milik Marheden yang telah memihak kepada Kartono dengan menetapkan tanah milik Marheden tersebut adalah milik Kartono merupakan keputusan yang salah karena tidak punya dasar fakta dan data yang jelas dan benar," kata Syahbandi.
"Saya selaku Kuasa Pendamping dari Marheden jelas dengan tegas menolak keputusan Dewan Adat Desa Baning Kota tersebut yang ditandatangi oleh Addenin sebagai Ketua adat tingkat desa Banig kota, Sandel Kriantono sebagai Sekretaris Dewan Adat Desa Baning Kota, Samboy sebagai Temenggung Desa Martiguna," tegas Syahbandi.
"Mereka membuat keputusan tersebut tanpa ada koordinasi dengan pihak Pemerintahan Desa Baning Kota yang telah menerbitkan SKT milik Marheden, ini jelas dalam mengambil keputusan adat tidak melakukan pengecekan data di Kantor Desa Baning Kota, jelas keputusan Dewan adat itu adalah keputusan yang tidak benar, itu keputusan abal-abal," kata Syahbandi.
"Para pengambil keputusan di Dewan adat Desa Baning Kota terkait sengketa tanah milik Marheden tersebut, saat ini saya mencurigai ada permainan kotor, mereka itu patut diduga telah disuap dengan sejumlah uang oleh pihak Kartono melalui Enus yang ditipkan kepada Sandel, saya ada dapat kiriman foto sebagai bukti awal adanya dugaan permainan kotor berupa uang suap suapan itu, saya curiga uang itu adalah uang suap suapan dalam urusan sengketa lahan milik Marheden dengan Kartono yang ditangani oleh Dewan Adat Desa Baning Kota," nilai Syahbandi.
"Syahbandi juga mengatakan bahwa adanya dugaan tindakan suap dari pihak Kartono kepada para Dewan Adat Desa Baning Kota adalah bentuk Tindak Pidana.
"Hati-hati kalian mempermainkan hukum adat, saya berencana akan melaporkan adanya permainan kotor ini ke pihak Kepolisian, uang suap suapan itu sangat kuat mempengaruhi Dewan Adat Desa Baning Kota dalam membuat keputusan, ini perbuatan pidana dan bisa dilaporkan ke Polisi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," sampai Syahbandi.
"Tim Media selalu siap Melayani Hak jawab Dari Pihak Yang Terkait Dalam Pemberitaan Ini
Tim-Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Syahbandi Ungkap dan Akan Laporkan ke Polisi Dugaan Ada Praktik Kotor Berupa Uang Suap dalam proses Sidang Adat Terkait Sengketa Tanah Marheden

Trending Now