Mega-Berita.com Sintang, Kalimantan -
Syahbandi selaku Kuasa Pendamping dari Marheden dalam kasus sengketa
tanah, dirinya merasa kecewa atas keputusan yang di ambil oleh Dewan Adat
Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
"Jelas tidak berjalan dengan benar, perkara sengketa tanah antara Marheden
sebagai pelapor dam Kartono sebagai terlapor, saat digelar sidang adat di
Kantor Desa Baning Kota kenapa Kartono tidak dihadirkan, seharusnya
Kartono dihadirkan dulu dan ditanya apakah benar Kartono ada membeli tanah
dari Enus, Dius dan Anton, lalu ditanya dimana letak tanah yang Kartono
beli, apakah Kartono ada memiliki SKT atau SPT yang dikeluarkan dari
Pemerintahan Desa Baning Kota," ungkap Syahbandi selaku kuasa pendamping
dari Marheden.
"Ketika saat Dewan Adat Desa Baning Kota melakukan pengecekan ke lokasi
tanah, saya sudah menunjukan semua bukti-bukti berupa Surat keterangan
Tanah (SKT atau SPT yang dimiliki oleh Marheden yang di terbit kan oleh
desa baning kota dan telah menunjukan dimana patok batas tanah milik
Marheden, anehnya pihak Kartono tidak ada menunjukan SKT atau SPT dan
juga tidak dapat menunjukan patok batas tanah milik Kartono, Enus yang
katanya ada menjual tanah kepada Kartono hanya dapat menunjukan Peta Tanah
Kelompok Munguk Kemantan kepada Dewan adat Desa Baning Kota, pihak Kartono
sepertinya takut ketahuan SKT atau SPT yang dimilikinya tidak benar,"
sambung Syahbandi.
"Syahbandi mengatakan bahwa keputusan Dewan Adat Desa Baning Kota tidak
memiliki dasar dan data.
"Keputusan Dewan Adat Desa Baning Kota terkait sengketa tanah milik Marheden
yang telah memihak kepada Kartono dengan menetapkan tanah milik Marheden
tersebut adalah milik Kartono merupakan keputusan yang salah karena tidak
punya dasar fakta dan data yang jelas dan benar," kata Syahbandi.
"Saya selaku Kuasa Pendamping dari Marheden jelas dengan tegas menolak
keputusan Dewan Adat Desa Baning Kota tersebut yang ditandatangi oleh
Addenin sebagai Ketua adat tingkat desa Banig kota, Sandel Kriantono
sebagai Sekretaris Dewan Adat Desa Baning Kota, Samboy sebagai Temenggung
Desa Martiguna," tegas Syahbandi.
"Mereka membuat keputusan tersebut tanpa ada koordinasi dengan pihak
Pemerintahan Desa Baning Kota yang telah menerbitkan SKT milik Marheden,
ini jelas dalam mengambil keputusan adat tidak melakukan pengecekan data
di Kantor Desa Baning Kota, jelas keputusan Dewan adat itu adalah
keputusan yang tidak benar, itu keputusan abal-abal," kata Syahbandi.
"Para pengambil keputusan di Dewan adat Desa Baning Kota terkait sengketa
tanah milik Marheden tersebut, saat ini saya mencurigai ada permainan
kotor, mereka itu patut diduga telah disuap dengan sejumlah uang oleh
pihak Kartono melalui Enus yang ditipkan kepada Sandel, saya ada dapat
kiriman foto sebagai bukti awal adanya dugaan permainan kotor berupa uang
suap suapan itu, saya curiga uang itu adalah uang suap suapan dalam urusan
sengketa lahan milik Marheden dengan Kartono yang ditangani oleh Dewan
Adat Desa Baning Kota," nilai Syahbandi.
"Syahbandi juga mengatakan bahwa adanya dugaan tindakan suap dari pihak
Kartono kepada para Dewan Adat Desa Baning Kota adalah bentuk Tindak
Pidana.
"Hati-hati kalian mempermainkan hukum adat, saya berencana akan melaporkan
adanya permainan kotor ini ke pihak Kepolisian, uang suap suapan itu
sangat kuat mempengaruhi Dewan Adat Desa Baning Kota dalam membuat
keputusan, ini perbuatan pidana dan bisa dilaporkan ke Polisi untuk
dilakukan penyelidikan dan penyidikan," sampai Syahbandi.
"Tim Media selalu siap Melayani Hak jawab Dari Pihak Yang Terkait Dalam
Pemberitaan Ini
Tim-Red


