Mega-Berita.com SINTANG, Kepala Desa Baung
Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos,
meminta pemerintah dan instansi terkait serius menindaklanjuti persoalan
perkebunan yang berkaitan dengan PT SNIP, (Setia Nusa Indah
Perkasa).terutama menyangkut kewajiban plasma dan kepastian hak
masyarakat.
Muryadi menegaskan, persoalan PT SNIP merupakan persoalan tersendiri dan
tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan perusahaan lain yang
berkaitan dengan wilayah Desa Baung Sengatap.
“Sebetulnya dari awal selalu kami suarakan terkait PT SNIP. Ini perlu ada
tindak lanjut dan kepastian, khususnya terkait hak masyarakat,” ujar
Muryadi.
Kewajiban Plasma 30 persen jadi sorotan
Menurut Muryadi, salah satu persoalan utama yang harus menjadi perhatian
pemerintah adalah kewajiban perusahaan perkebunan dalam penyediaan kebun
plasma bagi masyarakat.
"Ia menyebut terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban penyediaan plasma
bagi masyarakat, termasuk ketentuan mengenai persentase plasma serta
konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
“Pihak perusahaan wajib memberikan plasma minimal 30 persen kepada
masyarakat. Ada ketentuan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak
dilaksanakan,” tegasnya.
Karena itu, Muryadi meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari
sisi administratif, tetapi juga melakukan verifikasi secara menyeluruh di
lapangan.
Menurutnya, sejumlah hal perlu diperiksa, mulai dari status lahan, dokumen
HGU, perizinan, realisasi kebun plasma hingga bentuk kewajiban perusahaan
terhadap masyarakat.
Kades Dorong Verifikasi Data dan Dokumen
Muryadi menilai penyelesaian persoalan PT SNIP harus dilakukan berdasarkan
data dan dokumen resmi.
Ia meminta seluruh pihak membuka data secara transparan agar tidak terjadi
perbedaan persepsi antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan.
“Menurut saya, ini harus menjadi pertimbangan bersama. Data dan dokumen
yang ada harus diperiksa sehingga persoalan ini bisa dilihat secara
objektif,” katanya.
"Muryadi menegaskan, apabila memang terdapat kewajiban yang harus dipenuhi
perusahaan, maka kewajiban tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan.
"Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan data maupun informasi, pemerintah
perlu melakukan klarifikasi dan memberikan kepastian berdasarkan hasil
pemeriksaan.
“Kalau memang ada ketentuan yang harus dilaksanakan, tentu harus
dilaksanakan. Kalau ada yang perlu diklarifikasi, mari kita klarifikasi
berdasarkan data,” tegasnya.
Masyarakat Memiliki Keterbatasan
Muryadi juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki keterbatasan, baik
dari sisi kemampuan finansial maupun sumber daya dalam memperjuangkan
persoalan tersebut.
Karena itu, ia berharap pemerintah hadir memberikan pendampingan serta
memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan proses
penyelesaian yang transparan.
“Masyarakat memiliki keterbatasan, baik kemampuan finansial maupun
kemampuan lainnya. Karena itu kami berharap pemerintah dapat membantu dan
bersama-sama mencari penyelesaian,” ungkapnya.
Menurut Muryadi, pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan
verifikasi, memfasilitasi pertemuan para pihak serta memastikan setiap
kewajiban dilaksanakan sesuai aturan.
Masyarakat Minta Kepastian Pengelolaan Kebun
Selain persoalan plasma, masyarakat juga menginginkan kejelasan mengenai
kebun yang berada dalam kawasan HGU dan berkaitan dengan kepentingan
masyarakat.
Muryadi menyampaikan, masyarakat meminta agar status dan pengelolaan kebun
tersebut diperjelas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai hak
serta manfaat yang semestinya mereka terima.
“Untuk yang berada di dalam HGU, masyarakat meminta agar ada kejelasan
mengenai kebun tersebut dan bagaimana pengelolaannya sehingga masyarakat
mendapatkan haknya,” jelasnya.
Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat Desa Baung Sengatap, termasuk
warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu.
Muryadi: Perusahaan Boleh Kaya, Masyarakat Harus Sejahtera.
Muryadi menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak bermaksud menghambat
investasi. Menurutnya, keberadaan perusahaan harus berjalan seiring dengan
peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Prinsipnya perusahaan boleh Kaya, tetapi masyarakat juga harus sejahtera.
Jangan sampai perusahaan kaya sementara masyarakat yang berada di sekitar
justru tidak mendapatkan manfaat yang semestinya,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan
masyarakat dan pihak perusahaan.
“Yang kami minta adalah kepastian. Pemerintah bersama masyarakat dan
perusahaan duduk bersama, membuka data dan menyelesaikan persoalan ini
berdasarkan aturan,” pungkas Muryadi.
PT BPJR (Bonti Permai Jaya Raya) Persoalan Berbeda, Kades Minta Kepastian
Di luar persoalan PT SNIP, Muryadi juga memberikan keterangan mengenai PT
BPJR. Ia menegaskan persoalan PT BPJR tidak dapat disatukan dengan
persoalan PT SNIP karena konteks permasalahannya berbeda.
Menurut Muryadi, persoalan PT BPJR lebih berkaitan dengan ketidaktahuan
masyarakat mengenai keberadaan perusahaan tersebut serta belum adanya
kepastian Dugaan mengenai status dan perizinannya.
“Kalau untuk PT BPJR keterangannya lain. Kayaknya tidak bisa disatukan
dengan PT SNIP. Kita menyoroti perlu ada tindak lanjut dan kepastian PT
BPJR, karena kondisi masyarakat tidak tahu keberadaannya,” ujar Muryadi.
Ia menambahkan, terkait perizinan PT BPJR, pihaknya hingga saat ini belum
memperoleh kejelasan mengenai izin yang dimiliki.
“Diduga Mengenai izin, sampai saat ini belum ada memiliki izin yang
jelas,” katanya.
Namun, Muryadi menekankan perlunya verifikasi resmi oleh instansi
berwenang untuk memastikan status dan legalitas PT BPJR. Dengan demikian,
informasi yang disampaikan kepada masyarakat nantinya berdasarkan data dan
dokumen resmi, bukan asumsi.
Dua Persoalan, Dua Penanganan
Muryadi menegaskan bahwa PT SNIP dan PT BPJR merupakan dua persoalan
berbeda yang harus ditangani sesuai konteks masing-masing.
"Untuk PT SNIP, persoalan yang disoroti berkaitan dengan plasma, hak
masyarakat, status lahan, HGU serta pemenuhan kewajiban perusahaan.
"Sementara untuk PT BPJR, persoalannya berkaitan dengan keberadaan
perusahaan yang menurut Muryadi belum banyak diketahui masyarakat serta
perlunya kepastian mengenai status dan perizinannya.
"Muryadi berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan
verifikasi dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Yang kami harapkan adalah tindak lanjut dan kepastian. Masyarakat harus
mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.
"Masyarakat Desa Baung Sengatap kini menunggu langkah konkret pemerintah
dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka berharap prosesnya tidak
berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan kepastian berdasarkan data,
dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.budi.



