Mega-Berita.com PONTIANAK, Polda Kalbar —
Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait keberhasilan
pengungkapan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pada Rabu
(19/8).
Sepanjang periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026, Polda Kalbar dan Polres
jajaran berhasil mengungkap 10 kasus PETI dengan total 13 orang tersangka
dan menyita barang bukti yaitu : Emas murni 3.474,58 gram, Uang tunai
Rp315.515.000,- , Mesin Domfeng 4 unit, dan beberapa peralatan lainnya
yang digunakan dalam aktivitas tambang illegal ini.
Di kesempatan ini saat menyampaikan konferensi pers, Dirreskrimsus Polda
Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa
diantara 10 kasus yang berhasil diungkap terdapat satu kasus yang sempat
menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
“Salah satu kasus yang sempat viral adalah pengungkapan PETI pada 3
Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus polda Kalbar dengan TKP di Kecamatan
Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam kasus ini, petugas mengamankan
seorang tersangka berinisial MA (30) yang merupakan oknum anggota dewan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita emas murni hasil penambangan ilegal
seberat 3.039,04 gram atau 3,4 kg beserta berbagai peralatan tambang,
modus yang dilakukan tersangka adalah mengoperasikan alat tambang secara
tersembunyi namun intensif, emas hasil tambang ilegal ini langsung diolah
dan diperjualbelikan.", ujar Burhanuddin.
Menutup keterangan pers tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol.
Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memberikan himbauan kepada masyarakat
untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian
alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui
ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing," pungkas
Bambang.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Pokda Kalbar dan Polres Jajaran,
atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau 161 UU
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


