Kajari Sintang Segera Selidiki, Rehab Ruang Rawat Inap Puskesmas Dara Juanti Diduga Tidak Sesuai Prosedur

mega-berita.com
Rabu, 15 Oktober 2025 | 10.02 WIB Last Updated 2025-10-15T03:02:39Z
Mega-Berita.com Sintang,- Rehab ruang rawat inap Puskesmas Dara Juanti menimbulkan kecurigaan selain tidak tersedia nya data di LPSE Kabupaten Sintang. Dalam pelaksanaannya dilapangan juga tidak ditemukan papan informasi proyek. Hal tersebut menambah kekhawatiran mengenai pengelolaan dana publik.
Terkait tranparansi untuk proyek pemerintah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah " Setiap proyek yang didanai oleh pemerintah harus menyertakan papan informasi yang mencantumkan nama proyek, anggaran, waktu pelaksanaan dan pihak penyelenggara
Jika dalam pelaksanaannya tidak ditemukan sumber informasi proyek patut menjadi Pertanyaan apakah kegiatan tersebut di biayai dari pajak rakyat.Jika iya berapa besar dana yang di anggarkan untuk memperbaiki sarana publik tersebut, selanjutnya perusahaan apakah sebagai kontraktor pelaksanaannya.
Untuk mencari kejelasan proyek tersebut awak media mengkonfirmasi beberapa pihak diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang. Saat dikonfirmas Edy Harmaini, SE., M.Si, mengatakan untuk saat ini dirinya sedang berada diluar kota, awak media lalu diarahkan untuk menghubungi Kepala Puskesmas Dara Juanti.
Kepala Puskesmas Dara Juanti saat dikonfirmasi via whatsapp mengakui bahwa dirinya tidak tau persis mengenai proyek tersebut, saya juga tidak tahu berapa dana yang dianggarkan karena tidak terlihat papan informasi proyek lokasi kerja, terangnya.
Meskipun tidak tahu secara Persis namun Hasan Basri sedikit memberikan gambaran mengenai proyek tersebut, menurutnya kegiatan dilaksanakan untuk merehap ruang rawap inap, namun diduga dana yang dianggakran tidak cukup sepertinya diadendum ke bangunan yang lain yang setelah selesai akan difungsikan sebagai tempat rawap inap sementara. ungkapnya.
Untuk lebih detailnya coba tanyakan saja ke pak Fauzi di Dinas Kesehatan saja karena setau saya beliau yang punya kegiatan, tutupnya.
Dengan tidak adanya data yang bisa ditelusuri dan papan informasi proyek di lokasi kerja, mengindikasikan bahwa transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut patut dipertanyakan, untuk itu diharapkan kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Sintang agar segera menyelidiki kegiatan tersebut, karena kuat dugaan tidak sesuai prosedur.
...
Cecep Kamaruddin

Penulis

Referensi :
  • Komisi Pemberantasan Korupsi. "Laporan Tahunan 2022." KPK, 2022.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kajari Sintang Segera Selidiki, Rehab Ruang Rawat Inap Puskesmas Dara Juanti Diduga Tidak Sesuai Prosedur

Trending Now