Mega-Berita.com Pontianak, — Gebyar Lelang
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan
Lelang Serentak memasuki hari ketiga, Rabu (12/8/2026). Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset (Aspema) terus mengikuti
dan memantau secara langsung pelaksanaan lelang pada sejumlah satuan
kerja, yakni Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sintang, dan
Kejaksaan Negeri Ketapang.
Pelaksanaan lelang serentak ini menjadi bagian strategis Kejaksaan dalam
mengoptimalkan pengelolaan dan pemulihan aset, sekaligus memberikan
kontribusi nyata terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Di Kejaksaan Negeri Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up
berhasil terjual melalui mekanisme lelang. Kendaraan Daihatsu Gran Max
dengan nilai awal Rp78.704.000 meningkat menjadi Rp91.704.000 dengan empat
peserta lelang. Sementara Daihatsu Pick Up lainnya dengan nilai awal
Rp52.703.000 berhasil mencapai nilai akhir Rp65.203.000, dengan sembilan
peserta lelang.
Dengan demikian, hasil lelang dua kendaraan tersebut mencapai
Rp156.907.000, menunjukkan tingginya minat masyarakat sekaligus potensi
optimalisasi nilai aset melalui mekanisme lelang yang transparan dan
kompetitif.
Sementara itu, geliat lelang juga terlihat di Kejaksaan Negeri Sintang.
Empat objek berupa emas berhasil terjual dengan nilai keseluruhan mencapai
Rp275.020.000.
Rinciannya, emas 2,5 gram kadar 18 karat terjual dari nilai awal
Rp3.680.000 menjadi Rp4.580.000 dengan lima bidder. Emas seberat 49,06
gram meningkat dari Rp62.891.000 menjadi Rp78.391.000 dengan sepuluh
bidder. Emas seberat 55,44 gram melonjak dari Rp51.911.000 menjadi
Rp85.911.000 dengan sembilan bidder. Sedangkan emas seberat 53,81 gram
terjual dari nilai awal Rp94.638.000 menjadi Rp106.138.000 dengan dua
belas bidder.
Persaingan penawaran tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme lelang mampu
memberikan ruang kompetisi yang sehat sehingga nilai aset dapat
dioptimalkan secara terbuka dan akuntabel.
Namun demikian, tidak seluruh objek memperoleh penawaran. Di Kejaksaan
Negeri Sintang, sejumlah barang berupa 1.519 batang kayu olahan jenis
meranti serta satu paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang
dan 50 batang belum mendapatkan penawar hingga batas waktu pelaksanaan
lelang.
Di Kejaksaan Negeri Ketapang, dua objek berupa 81 lempengan/butiran emas
berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta dua keping emas
juga belum memperoleh penawaran hingga batas waktu lelang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum, memastikan
pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus dipantau sebagai bagian dari
komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap aset yang berada dalam
penguasaan negara dapat dikelola dan dijual lelang secara optimal sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gerakan Lelang Serentak bukan semata-mata tentang menjual barang hasil
sitaan maupun barang rampasan. Lebih jauh, kegiatan ini merupakan gerakan
nyata untuk mengubah aset menjadi nilai, mengembalikan nilai tersebut
kepada negara, dan memperkuat penerimaan negara bukan pajang.
Melalui pengawasan dan pemantauan yang berkelanjutan, Kejati Kalbar
mendorong agar seluruh proses pemulihan aset berjalan profesional,
transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
negara dan masyarakat.
SIARAN PERS
Nomor : PR- 56 /O.1/Kph.3/08/2026
Nomor : PR- 56 /O.1/Kph.3/08/2026
Pontianak, 12 Agustus 2026
Penkum Kejati Kalbar
Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH


