Mega-Berita.com
Kapuas Hulu – Polsek Silat Hilir melaksanakan pengumpulan bahan keterangan
(Pulbaket) dan klarifikasi kepada sejumlah warga Kecamatan Silat Hilir
terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media online mengenai
dugaan adanya setoran atau pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan
aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 9 Agustus 2026, mulai pukul
12.10 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Kegiatan dilakukan oleh Kapolsek Silat
Hilir Ipda Amarullah Abidin, S.Tr.K., M.H., Kanit Intel Polsek Silat Hilir
Bripka Ali Syafaruddin, serta Bhabinkamtibmas Brigpol Wayan Pradit, S.AP.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan klarifikasi kepada sejumlah
warga yang namanya tercantum dalam lembaran kertas yang kemudian digunakan
sebagai bagian dari pemberitaan media online. Warga yang diklarifikasi
selanjutnya menyampaikan keterangan melalui video testimoni terkait
pemberitaan tersebut.
Berdasarkan hasil klarifikasi, warga menyampaikan bahwa selama ini tidak
pernah memberikan setoran maupun mengalami pungutan liar yang dilakukan
oleh oknum anggota Polsek Silat Hilir terkait aktivitas Pertambangan Emas
Tanpa Izin (PETI).
Adapun warga yang memberikan keterangan dalam video testimoni tersebut
yakni Megawati dari Desa Nanga Nuar, Heri dari Desa Bongkong, Suhariana
dari Dusun Sungai Mali Desa Seberu, Harun dan Suradi dari Desa Pangeran,
Muhana dari Desa Perigi, serta Amir dari Desa Penai.
Kegiatan Pulbaket dan klarifikasi ini dilakukan sebagai langkah untuk
memperoleh informasi secara langsung dari masyarakat serta memastikan
kebenaran informasi yang beredar di ruang publik.
Polsek Silat Hilir menegaskan bahwa klarifikasi tersebut merupakan bagian
dari upaya memperoleh fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang disebut
maupun berkaitan dengan pemberitaan, sehingga informasi yang berkembang di
masyarakat dapat disikapi berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh
di lapang.


