Mega-Berita.com Melawi, Kalbar –
Proyek pembangunan perkuatan tebing Sungai Pinoh di Kabupaten Melawi
dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.151.950.000 yang bersumber dari
APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Proyek tersebut dilaksanakan
oleh CV Cahaya Griya Vianela, dengan konsultan pengawas PT Nadi Cipta
Consultant KSO CV Centrina Engineering, di bawah naungan Kementerian
Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah
Sungai Kalimantan I, Provinsi Kalimantan Barat.
Sorotan muncul menyusul adanya dugaan penggunaan material tanah urug yang
berasal dari sumber yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak
hanya menyangkut kualitas pekerjaan konstruksi, tetapi juga berpotensi
menimbulkan konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan Lembaga Informasi Borneo Act
Sweep (LIBAS), diperoleh informasi dari sejumlah sumber yang mengarah pada
dugaan bahwa material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut
belum dapat ditunjukkan legalitas asal-usulnya.
Ketua Umum LIBAS, Jasli Harfansyah, menilai persoalan tersebut harus
menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara.
"Jika benar material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak
memiliki izin, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah teknis
pekerjaan konstruksi. Penggunaan material dalam proyek pemerintah harus
memenuhi seluruh ketentuan hukum, mulai dari asal-usul, legalitas hingga
mutu material yang digunakan," ujarnya. Kamis (06/08/2026).
Menurut Jasli, tanggung jawab atas legalitas material tidak hanya berada
pada penyedia jasa konstruksi. Konsultan pengawas maupun Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) juga memiliki kewajiban sesuai tugas dan kewenangannya
untuk memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan.
"Penyedia jasa bertanggung jawab memastikan material berasal dari sumber
yang sah. Konsultan pengawas berkewajiban mengawasi kesesuaian mutu,
volume serta dokumen pendukung material, sedangkan PPK memiliki tanggung
jawab memastikan seluruh pekerjaan dan pembayaran memenuhi ketentuan hukum
yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap legalitas material berpotensi
membuka ruang penggunaan material yang berasal dari sumber tidak berizin
pada berbagai proyek pemerintah.
"Apabila pengawasan dilakukan secara lemah, praktik seperti ini
dikhawatirkan akan terus berulang. Dampaknya bukan hanya terhadap kualitas
pekerjaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta
konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat," tegas Jasli.
Lebih lanjut, Jasli mengingatkan bahwa penggunaan material yang berasal
dari aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. Dalam ketentuan tersebut, pihak yang menampung, memanfaatkan,
mengolah, atau memperdagangkan hasil pertambangan dari sumber yang tidak
memiliki izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan
denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek hukum, menurutnya penggunaan material yang tidak memenuhi
standar maupun berasal dari sumber ilegal juga berpotensi memengaruhi mutu
konstruksi. Material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dikhawatirkan
dapat menurunkan kualitas bangunan serta mengurangi usia layanan
konstruksi.
Di sisi lain, penggunaan material dari sumber yang tidak berizin juga
dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara melalui hilangnya
penerimaan dari sektor pajak maupun penerimaan negara dan daerah yang
berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Atas dasar itu, LIBAS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), serta instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup
untuk melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap proyek
tersebut.
Menurut Jasli, pemeriksaan perlu menelusuri legalitas sumber material,
lokasi pengambilan, dokumen pembelian, dokumen pengangkutan, kesesuaian
volume material yang masuk ke lokasi proyek, hingga proses verifikasi yang
dilakukan selama pelaksanaan kontrak.
Ia juga mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan
dengan melibatkan pengawasan publik.
"Demi keterbukaan informasi publik, tidak ada salahnya apabila proses
investigasi turut melibatkan media massa maupun unsur masyarakat sipil
sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik," ujarnya.
Jasli menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa
material memang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka proses
penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa
pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.
Sebaliknya, apabila seluruh material terbukti berasal dari sumber yang sah
dan seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka hasil
pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada
masyarakat guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh
konfirmasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak pelaksana
proyek, konsultan pengawas, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, maupun
pihak terkait lainnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi
sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim
Red).


