Mega-Berita.com Kubu Raya, Kalbar -
Dugaan peredaran oli palsu Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten, Kubu Raya
kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah gudang B3A yang berada di
kawasan Jalan Ampera diduga menjadi tempat penyimpanan atau penampungan
oli yang dipertanyakan keasliannya. Sabtu, 8/8/2026.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, gudang tersebut diduga
berkaitan dengan aktivitas penyimpanan oli yang disebut-sebut milik
seorang pengusaha berinisial U. Nama tersebut sebelumnya juga
disebut-sebut dalam informasi terkait dugaan peredaran oli bermasalah di
wilayah Kubu Raya.
Sebelumnya, dugaan peredaran oli palsu di kawasan pergudangan Extra Jos
sempat menjadi perhatian publik. Kini, dugaan serupa kembali mencuat dan
menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap distribusi serta
penyimpanan produk pelumas di wilayah Kubu Raya.
Saat awak media mendatangi kawasan pergudangan di Jalan Ampera untuk
melakukan konfirmasi dan dokumentasi, seorang petugas keamanan (security)
mempertanyakan maksud kedatangan serta meminta surat tugas kepada awak
media.
Petugas keamanan tersebut kemudian memberikan nomor kontak kepala security
berinisial Y untuk keperluan konfirmasi.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan komunikasi, Y mempertanyakan maksud
kedatangan awak media ke lokasi gudang.
Awak media menjelaskan bahwa kedatangan tersebut semata-mata untuk
melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi yang menyebutkan
adanya gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan oli yang
dipertanyakan keasliannya.
Menanggapi hal tersebut, Y menyampaikan bahwa media tidak memiliki
kewenangan untuk memeriksa barang yang berada di dalam gudang.
“Kalau memang benar, laporkan saja kepada polisi. Biar polisi yang
memeriksa barang tersebut,” ujar Y.
Awak media kemudian tidak memperpanjang perdebatan dan memilih
meninggalkan lokasi setelah melakukan dokumentasi dari area yang dapat
diakses, sebagai bahan pemberitaan dan informasi awal.
Munculnya dugaan tersebut tentu menjadi perhatian publik. Jika benar
terdapat produk pelumas yang tidak sesuai standar atau bahkan palsu, maka
diperlukan pemeriksaan dari instansi yang berwenang untuk memastikan
asal-usul, legalitas, standar mutu, izin edar, serta pihak yang
bertanggung jawab atas penyimpanan dan distribusinya.
Media ini menegaskan bahwa dugaan terhadap pengusaha berinisial U maupun
pihak lain masih sebatas informasi yang perlu diverifikasi. Belum ada
kesimpulan bahwa barang tersebut merupakan oli palsu sebelum dilakukan
pemeriksaan dan pengujian oleh pihak berwenang.
Karena itu, Polres Kubu Raya dan instansi terkait diharapkan dapat
melakukan pengecekan apabila terdapat laporan atau bukti yang cukup,
sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah
masyarakat.
(Redaksi)


