Mega-Berita.com KAPUAS HULU, Kasus kapal
ferry Batoe Poeja yang sempat lama tidak terdengar kini kembali menjadi
perhatian. Kali ini, bukan hanya persoalan lama yang kembali
dipertanyakan, tetapi juga keberadaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)
dan kontrak yang disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan pengadaan kapal
tersebut.
Informasi yang diterima redaksi detiksatu.com menyebut adanya dokumen
hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Barat yang berkaitan dengan
kegiatan Batoe Poeja. Namun, di sisi lain, keberadaan RAB dan dokumen
kontrak justru menjadi tanda tanya.
Lantas, ke mana dokumen tersebut?
Apakah benar tidak ditemukan, terselip dalam arsip, atau jangan-jangan
“dimakan tikus”? Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan penjelasan
berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Imam Sabirin selaku Direktur
BUMD PD Uncak Kapuas disebut sebagai pihak yang mengadakan kapal ferry
Batoe Poeja tersebut.
Dalam proses kegiatan pada saat itu, sejumlah nama juga disebut-sebut
berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan. Salah satunya inisial KH dari Dinas
Perhubungan, sementara Felix disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) pada saat kegiatan berlangsung.
Namun, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban secara terang. Di
antaranya, siapa yang menyusun RAB, siapa yang menetapkan atau mengesahkan
dokumen tersebut, bagaimana proses pengadaan kapal dilaksanakan, serta
siapa yang bertanggung jawab terhadap keberadaan dokumen kontrak.
Pertanyaan tersebut penting diperjelas karena RAB dan kontrak merupakan
dokumen yang dapat menggambarkan dasar pelaksanaan kegiatan, nilai
pengadaan, spesifikasi, volume atau pekerjaan yang diperjanjikan, serta
pihak-pihak yang terlibat.
Redaksi detiksatu.com masih melakukan penelusuran dan mencocokkan
informasi tersebut dengan dokumen yang tersedia, termasuk informasi
mengenai hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Barat.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran
atau kesalahan dari pihak tertentu. Setiap informasi masih memerlukan
verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut serta tetap mengedepankan asas
praduga tak bersalah.
Publik tentu berharap dokumen yang menjadi dasar sebuah kegiatan dapat
ditemukan dan dijelaskan secara transparan. Sebab jika RAB dan kontrak
sulit ditemukan, pertanyaan masyarakat pun menjadi sederhana:
“Dokumennya sebenarnya ada di mana—di arsip, terselip, atau memang sedang
dicari-cari?”


