Mega-Berita.com
Putussibau, Kapuas Hulu. 25 November 2025. Seorang warga binaan Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau berinisial HR (40) meninggal
dunia pada Selasa (25/11) sekitar pukul 01.30 WIB. Peristiwa ini terjadi
setelah HR tiba-tiba pingsan usai makan mi instan di dalam sel bersama
warga binaan lainnya.
Plh Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Ery Ilyas, menjelaskan bahwa HR
diketahui menyantap mi instan sekitar pukul 01.05 WIB. Tidak lama
kemudian, HR mendadak jatuh dan tidak sadarkan diri, sehingga membuat
warga binaan di kamar tersebut panik.
“Tiba-tiba HR ini tumbang dan pingsan sehingga membuat teman-temannya
dalam kamar panik,” ujar Ery Ilyas, Selasa (25/11).
Petugas jaga segera datang ke lokasi dan memberikan pertolongan pertama.
HR kemudian dibawa ke klinik rutan untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil dan HR dinyatakan meninggal dunia
beberapa saat setelah tiba di klinik.
Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan (BAP Kesehatan) saat masuk
rutan menunjukkan bahwa HR berusia 40 tahun, laki-laki, berasal dari
Pontianak dan berdomisili di Putussibau. Ia merupakan warga binaan yang
diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu terkait perkara Pasal 114 dan
Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
Pihak Rutan Putussibau menegaskan bahwa seluruh prosedur penanganan telah
dilakukan sesuai standar, termasuk koordinasi dengan kepolisian,
kejaksaan, serta pihak keluarga. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan
untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Hingga kini, investigasi internal tetap berjalan untuk memastikan tidak
adanya unsur kelalaian dalam penanganan maupun kondisi lingkungan rutan.
Pewarta: Adi Ztc
#KarutanKelasIIB #KanwilDitjenpas #KementerianHukumdanHAM #Putussibau #KapuasHulu rilis
#KarutanKelasIIB #KanwilDitjenpas #KementerianHukumdanHAM #Putussibau #KapuasHulu rilis

