Instruksi Kegiatan HGN di Putussibau Selatan Dinilai Berpotensi Langgar Administrasi

mega-berita.com
Rabu, 26 November 2025 | 08.23 WIB Last Updated 2025-11-26T01:23:06Z
Mega-Berita.com Putussibau, Kapuas Hulu, 26 November 2025 - Sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh Koordinator Pendidikan Kecamatan Putussibau Selatan pada 21 November 2025 diduga memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan maladministrasi. Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah TK, SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK se-Putussibau Selatan tersebut berisi instruksi terkait pelaksanaan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang dipusatkan di Desa Lunsara.
Dalam isi edaran, sekolah diwajibkan meliburkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada 25 November 2025 serta mengikutsertakan seluruh guru dalam kegiatan HGN tersebut. Selain itu, sekolah juga diminta membawa perlengkapan seperti tumpeng, party popper, hingga konsumsi masing-masing. Guru juga diwajibkan memakai atribut lengkap, mulai dari baju PGRI, papan nama, hingga lambang organisasi.
Sejumlah pihak menilai bahwa surat tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Peringatan Hari Guru—yang juga identik dengan HUT PGRI—pada dasarnya merupakan kegiatan organisasi profesi, bukan kegiatan kedinasan pemerintah. Karena itu, keputusan meliburkan KBM dan membebankan pengadaan logistik kepada sekolah dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dari sudut pandang administrasi pemerintahan, kewajiban membawa perlengkapan dan konsumsi dapat dianggap sebagai bentuk pungutan tidak resmi. Sekolah tidak boleh dibebani biaya kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Selain itu, wewenang meliburkan KBM berada pada Dinas Pendidikan Kabupaten, bukan pada koordinator pendidikan kecamatan.
Pengamat pendidikan lokal juga menyoroti kewajiban guru ASN mengenakan atribut organisasi PGRI, karena organisasi profesi tidak berada dalam struktur kedinasan resmi. Instruksi tersebut dinilai rawan dipahami sebagai bentuk intervensi organisasi terhadap urusan pemerintahan.
Sejumlah kepala sekolah mengaku keberatan dan mempertanyakan dasar hukum edaran tersebut. Mereka berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu dapat segera memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas instruksi yang dikeluarkan.
Kasus ini menambah daftar sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas kebijakan pendidikan di tingkat daerah. Masyarakat berharap setiap kebijakan kedinasan dikeluarkan sesuai regulasi, tidak membebani guru maupun sekolah, serta tidak tumpang tindih dengan ranah organisasi profesi.
Mega Berita akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari pihak terkait.
Pewarta: Adi Ztc
#HGN #SuratEdaran #Kordik #PGRI #MegaBerita
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Instruksi Kegiatan HGN di Putussibau Selatan Dinilai Berpotensi Langgar Administrasi