Iklan

Tuntut Realisasi lahan Petani Seluas 258 Hektar Oleh PT SSA, Pengawas dan Pengurus Koperasi SPA Blokade Jalan Perusahaan

mega-berita.com
Kamis, 19 Juni 2025 | 03.19 WIB Last Updated 2025-06-18T20:19:44Z

Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Sintang - Merasa hak sebagai petani berupa lahan plasma seluas 158 Ha yang telah menjadi kesepakatan tak pernah di berikan oleh PT Sinar Sawit Andalan ( PT SSA) Ketua bersama pengawas, dan pengurus koperasi Sinar Pusaka Abadi ( SPA ) kecamatan Ambalau blokade jalan Perusahaan.

Ketua koperasi Sinar Pusaka Abadi, Sandan, S.Sos menjelaskan apa yang menjadi dasar mereka melakukan aksi blokade jalan tersebut pada awak media ini di Sintang Selasa, (17/6/25)

Sandan menuturkan bahwa aksi blokade ini sudah jalan terakhir, sebab tidak ada upaya sama sekali dari pihak perusahan untuk merealisasikan isi kesepakatan yang telah di tandatangani dan di sanggupi oleh manajemen PT SSA, dan atas dasar itu lah pihaknya melakukan aksi blokade tersebut.

"Dasar kami adalah surat dari Distanbun bernomor 525/1670/Distanbun.BPP/ 2021 di mana pihak perusahaan harus menanam kekurangan lahan sebanyak 258 hektar yang jadi hak petani, namun hal itu tidak dilaksanakan oleh perusahan dan udah 5 tahun berlalu satu batang pun tidak ada penanaman baru untuk memenuhi kebutuhan petani dan koperasi yang mencapai 258 Ha maka kami lakukan pemagaran ( blokade), dan ini yang pokok tuntutan kami." Tutur Sandan

Pria yang juga merupakan wakil ketua DPRD kabupaten Sintang menyatakan bahwa selain pihak perusahaan tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban mereka yang tertuang dalam surat tersebut pihak perusahaan juga telah melanggar isi MoU dari kedua belah pihak.

"Pihak SSA Tidak transparan terhadap pengelolaan keuangan khusus plasma yang ada di MoU perusahaan dengan Koperasi plasma di mana setiap anggaran harus dikomunikasikan atau di publikasikan kepada pihak koperasi, namun itu tidak pernah dilakukan, yang sebenarnya 1 bulan sebelum belanja kegiatan itu RAB-nya harus sudah diserahkan ke koperasi, dan ini berulang-ulang kali Kami mengusulkan bahkan rapat dengan GM tapi tidak pernah dilaksanakan oleh pihak perusahaan," Tambah Sandan.

Legislator Partai Gerinda ini menambahkan bahwa pihaknya juga menuntut kejelasan durasi kredit.

"Kami menuntut kejelasan sampai kapan berakhirnya masa pembayaran lahan yang di lakukan secara kredit , karena memang sampai hari ini kami juga tidak tahu jumlah utangnya berapa, yang kami tahu koperasi hanya menerima 15% saja dari hasil penjualan, untuk biaya-biaya yang lain juga kami tidak tahu," Jelasnya.

Sandan menegaskan bahwa aksi blokade ini tidak akan berakhir sebelum pihak perusahaan memenuhi apa yang menjadi kewajiban mereka sesuai dengan edaran bupati serta surat yang di keluarkan Distanbun tersebut.

"Kami melakukan aksi ini dengan dasar yang kuat, di mana kesepakatan tersebut di buat di hadapan anggota DPRD kabupaten Sintang dan terdaftar di Distanbun kabupaten Sintang ," Tutup Sandan.

Awak media ini berupa melakukan konfirmasi kepada pihak PT SSA tapi sampai berita ini di turunkan belum mendapatkan jawaban

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tuntut Realisasi lahan Petani Seluas 258 Hektar Oleh PT SSA, Pengawas dan Pengurus Koperasi SPA Blokade Jalan Perusahaan

Trending Now