Mega-Berita.com KAPUAS HULU,
KORANSATU.ID-Polemik terkait proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten
Kapuas Hulu yang ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat
penjelasan resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu,
Serli.
Sebelumnya, sejumlah data anggaran yang beredar di Facebook memunculkan
berbagai spekulasi dan pertanyaan publik mengenai proyek PJU yang disebut
bernilai miliaran rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Serli menjelaskan, data yang beredar merupakan
dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Perhubungan Kabupaten
Kapuas Hulu dan bukan seluruhnya merupakan kegiatan yang dilaksanakan.
Menurutnya, sejumlah item yang disebut dalam informasi yang viral tersebut
tidak pernah direalisasikan karena telah ditarik kembali saat perubahan
anggaran.
“Setelah kami cek, data yang beredar itu merupakan data RKA Dinas
Perhubungan. Untuk poin-poin yang disebutkan dalam informasi tersebut
tidak dilaksanakan setelah perubahan anggaran. Itu merupakan pokok-pokok
pikiran dewan untuk konstituen masing-masing yang kemudian ditarik kembali
karena kondisi anggaran saat itu tidak tersedia,” jelas Serli saat
dikonfirmasi Sabtu, 13 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa seluruh proyek PJU yang benar-benar dilaksanakan oleh
Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu telah melalui prosedur dan
mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
Serli menjelaskan, sejak tahap perencanaan, pihaknya selalu berkoordinasi
dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) guna memastikan
seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Mulai dari perencanaan, pejabat pengadaan dan pejabat pelaksana kegiatan
terlebih dahulu meminta arahan dan masukan dari UKPBJ. Setelah dokumen
perencanaan selesai, dilakukan evaluasi kembali sebelum masuk ke proses
e-purchasing atau e-katalog,” ujarnya.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa setiap pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan tidak langsung diterima begitu saja. Pemeriksaan lapangan
dilakukan secara langsung oleh pejabat terkait untuk memastikan kualitas
pekerjaan sesuai spesifikasi.
“Saya selaku PPK bersama PPTK, Kabid, pejabat pengadaan dan staf teknis
turun langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan. Selain itu juga ada masa
pemeliharaan oleh penyedia selama tiga hingga enam bulan,” katanya.
Terkait adanya kerusakan lampu penerangan jalan yang terkadang ditemukan
di lapangan, Serli menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat dipengaruhi
berbagai faktor teknis, mulai dari tegangan listrik yang tidak stabil,
cuaca ekstrem, hingga kondisi geografis dan jangkauan lokasi pemasangan.
“Kerusakan lampu tidak selalu disebabkan kualitas pekerjaan. Ada faktor
tegangan listrik, cuaca ekstrem, dan kondisi lokasi yang cukup jauh
sehingga dapat memengaruhi usia pakai lampu maupun komponen lainnya,”
jelasnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu
berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya
berdasarkan data yang beredar di media sosial tanpa melihat kondisi serta
proses penganggaran yang sebenarnya.
Hingga kini, Dishub Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk tetap
menjalankan setiap program pembangunan sesuai aturan, transparan, dan
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. *WS*


