Mega-Berita.com - Sintang, – Menyusul sorotan luas masyarakat seiring beredarnya rekaman yang diduga memperlihatkan kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan Jalan Kelam, tepat di jalur lingkar Hutan Wisata Baning, pihak yang berkepentingan menyampaikan penjelasan guna meluruskan berbagai hal yang menjadi bahan pembicaraan publik.
Saat dimintai keterangan awak media, salah satu perwakilan pekerja yang tidak bersedia disebutkan namanya menyatakan bahwa secara administrasi, lokasi kegiatan di Jalan Kelam sudah diajukan sebagai kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Mengenai kemungkinan dampak terhadap lingkungan akibat kegiatan ini, kami berupaya meminimalkan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu langkah yang diterapkan adalah pemasangan peredam suara pada seluruh mesin dan peralatan yang beroperasi. Hal ini dilakukan sebagai kewajiban agar tingkat kebisingan dapat ditekan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, terkait keberadaan alat berat yang terlihat dijelaskan pula bahwa seluruh peralatan tersebut merupakan milik perusahaan Sintang Putra Perkasa. Alat berat berupa ekskavator itu digunakan untuk pengambilan bahan galian batu dan tanah atau Galian Golongan C, dan menurut keterangan pengelola, kegiatan tersebut sudah dilengkapi izin resmi dari instansi berwenang.
Sebagai catatan penting, perlu dipahami bahwa pengajuan status WPR baru merupakan tahap awal dari rangkaian proses perizinan. Berkas yang diajukan belum secara otomatis menjadikan kegiatan sah sepenuhnya, karena masih harus melalui penelaahan mendalam, penilaian teknis, hingga keputusan akhir dari pihak berwenang.
Meski demikian, pihak pelaksana berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, serta senantiasa memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitar.
Cecep Kamaruddin


