Mega-Berita.com Sanggau – Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria
yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan dan pengolahan emas yang
tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan di wilayah Kabupaten
Sanggau.
Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, membenarkan adanya pengungkapan kasus
tersebut yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau pada
Jumat (12/6/2026) dini hari.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial JC alias ACN (63), warga Kota
Pontianak. Ia diamankan di sebuah gubuk yang berada di Desa Semoncol,
Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat
yang melaporkan adanya aktivitas penampungan emas yang diduga berasal dari
kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau
melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan
pemeriksaan di sebuah gubuk, petugas menemukan seorang laki-laki dan
seorang perempuan yang diketahui merupakan pasangan suami istri,” ujar
AKBP Sudarsono.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang
diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal,
di antaranya: 80,18 gram emas berbentuk bijih pasir; 24,18 gram merkuri
atau raksa yang disimpan dalam kantong plastik; 7 buah tempayan tanah
berbentuk mangkok; Peralatan pendukung berupa alat las oksigen.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti
ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga melakukan
tindak pidana berupa penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian,
pengangkutan maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang
izin usaha pertambangan yang sah.
Atas perbuatannya, terduga dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Sanggau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan
terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat and mengimbau seluruh pihak
agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun perdagangan hasil
tambang yang tidak memiliki legalitas. Polres Sanggau akan terus melakukan
pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang
terjadi,” tegas AKBP Sudarsono.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sanggau masih melakukan pendalaman
untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam
jaringan penampungan emas ilegal tersebut.




