Mega-Berita.com Kapuas Hulu,Kalbar — Rabu 3
Juni 2026, Mediasi terkait sengketa lahan tambang emas di areal PlASMA 2
Sejiram digelar di kantor Desa Nanga Pala, Kecamatan Seberuang, Kabupaten
Kapuas Hulu, pada Selasa, 21 April 2026.
Pertemuan itu dihadiri perangkat desa, anggota BPD, tokoh adat, tokoh
masyarakat, dan pengklaim lahan, Iheronimus Erwin,hasil mediasi dituangkan
dalam berita acara keputusan bersama.
Kronologi sengketa Menurut berita acara, awalnya lahan seluas 3,68 hektare
dengan nomor persil 776 diserahkan penuh (100%) oleh Amandus Donatus
Ramping dari Dusun Nanga Ranyai untuk dijadikan kebun PLASMA 2 Sejiram.
setelah pola pembagian diubah menjadi 80/20 (kaplingan), lahan tersebut
dijual oleh Amandus kepada Iheronimus Erwin dalam bentuk kapling sawit
PlASMA tahap pertama.
Pada praktiknya, kebun PLASMA tidak menanami seluruh lahan sehingga
sebagian masih kosong dan berbatasan langsung dengan lahan milik Mangku di
Dusun Nanga Koyan sekitar tahun 2026, Mangku diketahui melakukan
penggalian tambang emas yang menurut tim survei, KOPSA-MRM, dan
pemeriksaan kedua pihak telah memasuki area penyerahan PlASMA atas nama
Amandus Donatus Ramping.
Dalam proses tersebut, satu pohon sawit dilaporkan ditebang oleh karyawan
penambang, sebelumnya mediasi sudah dilaksanakan di Kantor KOPSA pada
Jumat, 10 April 2026, namun tidak mencapai penyelesaian antara Mangku dan
Iheronimus Erwin sehingga pertemuan dilanjutkan pada 21 April 2026.
pihak Mangku disebut tidak menghadiri undangan mediasi di kantor
desa,perjanjian lisan antara pihak berita acara menyebutkan adanya
pernyataan dari Iheronimus kepada saudara Mangku bahwa, kegiatan
penambangan emas telah memasuki areal yang dimaksud, sehingga Iheronimus
meminta bagi hasil.
Mangku menolak pembagian hasil dan menyatakan kesediaannya untuk membayar
hasil yang diperoleh jika terbukti melewati batas lahan miliknya.
seorang anggota penambang, Marius, dikutip menyatakan kesediaan untuk
memberikan bagi hasil, namun hal itu disanggah oleh Mangku,keputusan dan
tuntutan berdasarkan kronologi dan ketentuan adat serta peraturan
desa/dusun terkait lahan yang sudah diserahkan, mediasi menghasilkan
keputusan agar pihak pengklaim, Iheronimus Erwin, menerima tuntutan bagi
hasil atas aktivitas yang telah dilakukan di lahan yang diklaimnya.
Besaran tuntutan yang diajukan adalah Rp11.950.000 (sebelas juta sembilan
ratus lima puluh ribu rupiah),pihak penyelenggara mediasi memberi waktu
kepada Mangku untuk membayar tuntutan tersebut,bila tidak ada respons atau
pembayaran, kasus akan ditindaklanjuti ke jenjang hukum yang lebih tinggi.
Pernyataan pihak terkait Iheronimus Erwin, yang merasa dirugikan, meminta
pihak-pihak terkait menindaklanjuti masalah ini sampai tuntas dan
menegakkan hukum yang berlaku,jangan "Tumpul ke atas tajam ke bawah," ujar
Erwin
Hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi belum ada keterangan resmi
dari pihak PLASMA atau saudara Mangku dan pihak terkait lainnya.
Berita acara ini telah ditandatangani dan diketahui oleh tokoh adat, tokoh
masyarakat, dan pihak Desa Nanga Pala, dan akan dijadikan bahan untuk
langkah selanjutnya.
Tim Redaksi


