
Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Sintang, - Beredarnya rokok merk Papa Muda dan Mami Cantik yang diduga ilegal dari sebuah gudang di Sintang merupakan sebuah permasalahan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Meskipun beroperasi dengan aman, namun keberadaan gudang rokok ilegal ini tidak boleh dianggap remeh karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi negara maupun masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan gudang rokok yang diduga ilegal ini berlokasi di jalan MT. Haryono KM 9 Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang. Mereka melakukan aktivitas bongkar muat barang (rokok) setiap hari Senin pagi untuk diantar ke luar kota, dan Sabtu sore bongkar lagi ke Sintang setelah pulang dari luar kota. Ungkap nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Pihak kepolisian khususnya polres Sintang maupun instansi terkait lainnya seperti bea cukai, diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan bila ditemukan serta benar adanya diharapkan agar pihak berwenang untuk segera menghentikan serta memberikan sanksi yang tegas kepada pengelola. Tindakan tegas harus diambil agar tidak terjadi penyebaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
Selain itu, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap siapa pengelola dan pihak-pihak yang terlibat di balik peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut, karena keberadaan rokok ilegal juga dapat merugikan industri rokok yang legal, yang telah membayar pajak dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, penting bagi pihak berwenang untuk segera bertindak dan menindak tegas para pelaku di balik beredarnya rokok merk Papa Muda dan Mami Cantik yang diduga ilegal tersebut. Karena keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan seharusnya tidak ada ruang bagi kegiatan ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.
Awak media berusaha mengkonfirmasi pihak pengelola, seperti mendatangi lokasi gudang Namun di tempat tidak seorangpun yang berhasil awak temui untuk dimintai keterangan dan sampai berita ini diterbitkan belum dapat terlaksana.
Cecep Kamaruddin
Penulis
Referensi: | |
---|---|
1. | Upaya Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal", oleh Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |