
Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Kubu Raya, Kalimantan Barat — Di tengah gemuruh Sungai Kapuas yang membelah Kalimantan Barat, tersembunyi sebuah tragedi lingkungan dan kemanusiaan yang selama ini luput dari sorotan. Pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT. Bumi Perkasa Gemilang (BPG) di Dusun Harapan Baru, Desa Permata, Kecamatan Kubu, diduga kuat membuang limbah cair langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan yang layak.
Tim investigasi media yang turun langsung ke lokasi pada Selasa, 3 Juni 2025, menemukan fakta mencengangkan: warga mandi dan menggunakan air limbah pabrik yang tercemar sebagai sumber kebutuhan sehari-hari.
“Airnya memang bikin gatal, tapi mau bagaimana lagi? Air bersih susah, sungai Kapuas jauh. Anak-anak pun mandi pakai air limbah ini,” ungkap salah seorang ibu rumah tangga yang rumahnya hanya berjarak 100 meter dari pabrik.
Tak hanya gatal-gatal, warga mengeluhkan bau menyengat yang keluar dari cerobong asap pabrik, terutama saat proses produksi berlangsung. Gangguan pernapasan mulai dialami warga, terutama lansia dan anak-anak. Seorang warga lain menuturkan dengan nada khawatir.
“Yang kami takutkan itu anak-anak. Bau asap dari cerobong pabrik bikin sesak, apalagi limbah cairnya. Kami curiga ini bahan kimia berbahaya. Tapi kami harus tetap hidup di sini.”
Berdasarkan temuan lapangan, pabrik PT. BPG diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Limbah cair tampak mengalir deras menuju Sungai Kapuas, sungai utama yang menjadi tumpuan hidup ribuan masyarakat Kalimantan Barat.
“Ini bukan sekadar pencemaran. Ini darurat kemanusiaan,” ujar Ketua Tim Investigasi Kujang. “Kami akan layangkan surat resmi ke Bupati Kubu Raya, DLH, bahkan DPRD dan Gubernur. Negara tak boleh diam.”
Keberadaan pabrik yang hanya 200 meter dari pemukiman warga dan Sungai Kapuas sudah melanggar prinsip-prinsip tata ruang dan perlindungan lingkungan. Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah perbuatan melawan hukum.
Warga mendesak agar Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Kubu Raya, dan anggota DPRD turun langsung ke lapangan untuk melihat dampak nyata dari aktivitas industri sawit ini.
“Jangan hanya lihat laporan di atas meja. Datang dan lihat sendiri bagaimana kami hidup! Jangan tunggu korban berikutnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Skandal limbah PT. BPG ini bukan hanya ujian bagi penegakan hukum lingkungan, tetapi juga pertaruhan moral bagi para pemangku kebijakan. Ketika warga mandi dengan air limbah dan anak-anak menderita gatal, pertanyaannya bukan lagi siapa yang salah, tapi sejauh mana nurani kita berfungsi. (TIM)