Iklan

Aktifitas PETI, Di Ng.Mahab Tak Bisa Di Berantas Di Duga Ada Beckingan Oknum APH

mega-berita.com
Selasa, 03 Juni 2025 | 18.03 WIB Last Updated 2025-06-03T11:52:41Z

Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Sekadau, Kalbar. - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum polsek Ng.mahap polres sekadau masih beraktivitas, sepertinya para pekerja tidak pernah tersentuh hukum, diduga ada oknum APH yang melindungi dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut, karena diduga ada setoran sebesar Rp.2,5juta/set, ponton, 1,5juta perset perbulan Dan jumlah pekerja PETI di Ng.Mahab kurang Lebih sebanyak 200 set.

Agar kegiatan tersebut aman dan lancar maka disetiap lokasi ada pengurus yang di lapangan untuk mengambil pungutan tersebut, sebagai berikut :
- Di Desa Teluk Kebau Pengurusnya berinisial (ABN), Desa Lembah Beringin Pengurusnya berinisial (RML), Desa Landau berinisial (API ) Pengurusnya berinisial (JJN) dan (TMI), Desa Tembaga Pengurusnya berinisial (BDI), Desa Karang Betung, Pengurusnya berinisial (ARP) Desa Landau Kumpai, Pengurusnya berinisial (SKM), serta di Desa Tamang Pengurusnya berinisial (AHG).

Kemungkinan karena adanya setoran tersebut aktivitas PETI di Ng.Mahap tidak bisa di berantas.

"Bukan hanya itu, dengan maraknya aktivitas PETI, Di duga Disetor melalui oknum kanit reskrim berinisial (KRLO).

Untuk penampung atau penadah emas hasil PETI di Ng.Mahap seperti Mongce, Aden dan Sentong dengan bebasnya membeli Emas Hasil dari kegiatan PETI.

Di tempat terpisah Sekum Badan Pengurus Pusat LSM Pisida Syamsuardi mengatakan terkait kasus PETI akan sulit di berantas apabila ada oknum yang melindungi ataupun membackup kegiatan ilegal tersebut, karena akan sulit bagi mereka untuk memberantas kegiatan PETI tersebut,"Ucap Syamsuardi pada media.

Ia mengatakan bahwa Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 :
- Menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selain Pasal 158 :
- Ada juga pasal lain dalam UU Minerba yang mengatur sanksi bagi pelanggaran lain dalam pertambangan, seperti Pasal 160 yang mengatur sanksi bagi pemegang IUP yang melakukan kegiatan produksi tanpa izin."tutupnya.(BD/Bam's)

Saat di konfirmasi dari media ini via WhatsApp Kapolsek Mahab dan Kanit Reskrimnya tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.(BD/BBM)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktifitas PETI, Di Ng.Mahab Tak Bisa Di Berantas Di Duga Ada Beckingan Oknum APH

Trending Now