Mega-Berita.com Melawi, Kal-Bar,- Aktivitas
penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Batu Nanta, Kecamatan
Belimbing, Kabupaten Melawi menuai sorotan. SPBU/APMS dengan nomor
66.062.24 yang berada di jalur Jl. Nanga Pinoh - Sintang tepatnya di Desa
Batu Nanta diduga melakukan aktifitas penyaluran BBM di luar jam
Oprasional. Kamis, 04/6/2026.
Terpantau awak media ini, pada hari kamis 4 juni 2026 Jam 19:27 Malam SPBU
66.062.24 masih buka dan menyalurkan BBM Subsidi berjenis Pertalite Dan
Bio Solar, tentu hal ini menjadi pertanyaan di tengah tingginya selisih
harga BBM Subbsidi dan BBM non subsidi.
Awak media juga mendapati informasi dari warga bahwa di SPBU tersebut
hampir tidak pernah menyaurkan BBM subsidi berjenis Bio Solar pada siang
hari.
"Di sini (SPBU Batu Nanta red) setau saya ya bang pas melintas siang hari
baik pagi ataupun sore tidak pernah saya dapati tengah menyalurkan BBM Bio
Solar, antrian Truk juga gak ada nampak," ucap warga yang enggan namanya
di sebut.
Lebih lanjut, padahal bg, saya hampir setiap hari melewati SPBU itu, gak
pernah ada yang ngisi solar, imbuhnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (04/06/2026) malam sekitar
pukul 17.27 WIB, SPBU masih buka dan melayani pengisinan BBM subsidi
berjenis Bio Disel dan pertalite, bahkan pengisian langsu ke jrigen dan
tangki siluman (tangki (modifikasi)
Sejumlah masyarakat setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM secara
langsung. Mereka menyebutkan bahwa akses pembelian di SPBU tersebut tidak
terbuka untuk umum, sehingga memicu dugaan adanya praktik distribusi
tertutup yang berpotensi merugikan masyarakat.
Peristiwa tersebut memicu. Keprihatinan dari Ketua LIBAS ( Lumbung
Informasi Borneo Act Sweep ) , Jasli menegaskan pengangkangan peraturan
migas BBM Sudah kerap terjadi bahkan hampir di setiap SPBU yang ada di
wilayah Kalbar khusus nya.
Laporan resmi terkait kasus penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU/APMS
dengan nomor 66.062.24 ini sedang di lakukan pendalaman dan telah di buat
laporan resmi kepada pihak terkait untuk segera di tindak lanjuti oleh
LIBAS.
Menurut jasli di sini negara sudah tegas dan Jelas memberikan sanksi
Pidana dan Denda: Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi
pemerintah diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi
Rp60 miliar.
Ketentuan Jerigen: Pembelian BBM dengan jerigen hanya diperbolehkan untuk
BBM non-subsidi (seperti Pertamax/Dex) dengan standar keamanan tertentu,
atau BBM subsidi (Pertalite/Solar) yang menyertakan surat rekomendasi dari
instansi berwenang untuk kebutuhan pertanian/perikanan/UMKM.


