Mega-Berita.com Sintang, Kalimantan Barat –
Manajemen PT Sintang Agro Mandiri (PT SAM) memberikan klarifikasi resmi
terkait pemberitaan yang beredar mengenai klaim lahan oleh sekelompok
warga yang mengatasnamakan diri sebagai Ahli Waris Gerantung di wilayah
perkebunan perusahaan.
Dalam keterangan pers yang diterima media, PT SAM menegaskan bahwa
pemberitaan yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan
kesalahpahaman di tengah masyarakat serta tidak menggiring opini yang
dinilai menyesatkan.
Menurut pihak perusahaan, lahan yang saat ini dipersoalkan merupakan lahan
yang diserahkan secara komunal oleh masyarakat Dusun Mulung, Desa
Lengkenat, Kecamatan Sepauk, melalui pola kemitraan 70:30 dengan PT
Sintang Agro Mandiri pada tahun 2008.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa lahan tersebut telah melalui proses
survei, pemetaan, serta perjanjian kemitraan yang disepakati bersama
masyarakat. Selanjutnya, lahan tersebut dikelola sesuai dengan peruntukan
dan perizinan yang berlaku.
Sudah Melalui Mediasi dan Sidang Adat
PT SAM menyebut persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam beberapa
forum resmi, termasuk mediasi yang difasilitasi Tim Koordinasi
Penyelesaian Konflik Perkebunan Kabupaten Sintang serta sidang adat yang
dilaksanakan oleh Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang.
Dalam proses tersebut, pihak yang menyerahkan lahan, yakni masyarakat
Dusun Mulung Desa Lengkenat, disebut telah menyatakan bahwa lahan tersebut
merupakan milik mereka secara turun-temurun dan telah diserahkan kepada PT
SAM melalui skema kemitraan yang disepakati.
Selain itu, PT SAM juga pernah dilaporkan oleh kelompok yang mengaku
sebagai Ahli Waris Gerantung ke Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten
Sintang. Dalam persidangan adat yang digelar pada 22 April 2026,
perusahaan menyatakan telah menunjukkan berbagai dokumen dan bukti
pengelolaan lahan.
Menurut PT SAM, hasil persidangan adat tersebut menyimpulkan bahwa lahan
yang dipermasalahkan berada dalam penguasaan sah PT SAM, sementara pihak
yang mengklaim sebagai Ahli Waris Gerantung dinilai tidak dapat
membuktikan klaim kepemilikan yang diajukan.
Kronologis Pembebasan Lahan
Berdasarkan dokumen kronologis yang disampaikan perusahaan, proses
kemitraan bermula dari permintaan masyarakat Dusun Mulung kepada PT SAM
untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit melalui pola kemitraan 70:30.
Perjanjian awal ditandatangani pada 20 September 2007, kemudian
dilanjutkan dengan survei lapangan pada tahun 2008. Hasil survei
menunjukkan luas lahan sekitar 314,16 hektare yang kemudian disepakati
oleh masyarakat Dusun Mulung.
Setelah proses pemetaan dan penetapan batas wilayah, dilakukan
penandatanganan Perjanjian Kemitraan Pembangunan Kebun Kelapa Sawit (PKPK)
Nomor 34/PKPK/XII/2008.
Dari total lahan yang diserahkan, masyarakat memperoleh hak pembangunan
kebun plasma seluas sekitar 94,25 hektare atau 30 persen dari total area,
sementara sisanya menjadi kebun inti sesuai pola kemitraan yang telah
disepakati.
Batas Desa Menjadi Kewenangan Pemerintah
Terkait persoalan batas wilayah antara Desa Lengkenat dan Desa Gernis Jaya
yang turut menjadi pembahasan dalam sengketa tersebut, PT SAM menegaskan
bahwa penetapan dan penyelesaian batas administrasi desa merupakan
kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Perusahaan menyatakan akan menghormati setiap keputusan pemerintah yang
berkaitan dengan penegasan batas wilayah administratif.
Imbauan Menjaga Kondusivitas
PT SAM juga menyesalkan tindakan sejumlah pihak yang melakukan pendudukan
lahan, pemasangan portal, serta menghambat aktivitas operasional
perusahaan. Menurut perusahaan, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk
pemaksaan kehendak dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen PT SAM berharap seluruh pihak dapat mengedepankan jalur hukum
dan mekanisme penyelesaian yang berlaku guna menjaga situasi tetap
kondusif serta menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan keputusan yang
telah diambil oleh lembaga yang berwenang, sehingga persoalan ini dapat
diselesaikan secara baik, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,"
demikian pernyataan PT Sintang Agro Mandiri dalam rilis resminya.


