
Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Akhir-akhir ini masyarakat Sintang dihebohkan oleh pengakuan seorang Kades yang secara terang-terangan dibeberapa media online mengaku bahwa dirinya telah melakukan pernikahan siri dengan seorang wanita. Lebih lanjut Kades tersebut menjelaskan meskipun istri sahnya mengetahui hal tersebut. Namun, secara lisan istri pertamanya sama sekali belum pernah menyatakan setuju atas pernikahan sirinya tersebut.
Terungkap pengakuan tersebut ternyata keluar dari mulut sujimansyah Kades Pagar Lebata,kecamatan Serawai Kabupaten Sintang yang mengakui telah menikah siri dengan Rismawati, Sontak pengakuan sujiman selaku Kades mendapat berbagai macam tanggapan miring dari publik.Mendengar isu yang cukup viral dan sudah tersebar di platform media sosial salah satunya di melawi informasi Ketua Litbang YLBH LMRRI, Bambang Iswanto, turut menanggapi menurutnya wajar masyarakat sekarang kritis karena pengakuan tersebut keluar dari mulut pejabat publik, yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Menurut bambang nikah diri secara agama sah namun tidak tercatat secara hukum, lebih lanjut Bambang menjelaskan nikah siri merupakan suatu pernikahan yang dilakukan secara diam-diam dan bisa menjadi masalah apabila dilakukan oleh seseorang yang masih terikat ikatan pernikahan sah sebelumnya dan apabila pasangan yang sah atau istri pertama meminta perlindungan hukum, maka dapat dilakukan penuntutan secara pidana terhadap pelaku pernikahan siri.
Pengakuan Sujimansyah yang telah melakukan pernikahan siri dengan Rismawati dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam hal penegakan hukum dan ketertiban sosial. Pernikahan siri yang tidak diakui secara hukum negara dapat menimbulkan masalah hukum yang kompleks, terutama jika melibatkan pihak yang masih terikat oleh pernikahan sah sebelumnya.
Untuk itu sebagai masyarakat, kita harus memahami bahwa pernikahan siri adalah tindakan yang tidak dianjurkan dalam agama maupun hukum negara. Kita harus selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menghormati institusi pernikahan serta hubungan suami istri yang sah. Kita juga harus menghargai pendapat dan perasaan dari semua pihak yang terlibat dalam suatu hubungan, termasuk dalam hal pernikahan.
Dalam menanggapi pernyataan Sujiman selaku Kades Pagar Lebata, kita sebagai masyarakat harus lebih bijak dalam menilai dan menghormati pendapat pihak lain. Kita juga harus selalu mengedepankan nilai-nilai keadilan, kebenaran, serta ketertiban dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Sebagai pribadi yang baik, kita harus selalu berusaha untuk menghindari perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan agama. Hanya dengan sikap yang adil dan bertanggung jawab, kita dapat menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Tutupnya.
Cecep Kamaruddin
Penulis