Iklan

Pokja/UKPBJ Sintang Diduga Lalai, CV Asahi Akan Tempuh Proses Hukum, Syamsuardi Harap Bisa Duduk Satu Meja

mega-berita.com
Minggu, 16 Juli 2023 | 21.09 WIB Last Updated 2023-07-16T14:09:28Z
Mega-Berita.com  Sintang, - Kinerja Pokja/UKPBJ Sintang kembali menjadi sorotan, yang mana menurut dugaan sementara telah terjadi perbuatan melawan hukum, dalam proses administrasi pelayanan publik terhadap salah satu perusahaan peserta lelang ( jembatan pangakaluang ) proyek DAK 2023 Kabupaten Sintang.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan kepada awak media, CV ASAHI di nyatakan gugur yang tertulis dalam berita acara pemilihan ( BPAP ) bernomor : 000.3.3/07/KP-3827345/PPBJ/DPU/2023, bagian B. Evakuasi dokumen,  poin 1. Evaluasi kualifikasi, CV ASAHI GUGUR karena Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) SI004 - Jasa pelaksana kontruksi jembatan, jalan layang, terowongan dan subways yang di sampaikan pada formulir isian elektronik data kualifikasi SPSE v4. 5u20230320 sudah tidak berlaku ( masa berlaku habis ) padahal jelas tertulis masa berlaku SBU CV ASAHI di tetapkan pada tanggal 16/09/2022  sampai dengan tanggal 15/09/2025, 

Atas keputusan tersebut pihak CV ASAHI akan melakukan sanggahan kepada Pokja/UKPBJ Kabupaten Sintang baik secara formalitas dan berencana akan melanjutkan ke proses hukum mengadukan ke kejati Kalbar dan Omnibuslaw karena dugaaan sementara telah terjadi perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. 

Menanggapi beberapa permasalahan yang kerap menjadi sorotan publik terhadap transparansi penyelenggaraan lelang proyek milik pemerintah yang dilaksanakan Pokja/ UKPBJ Kabupaten Sintang, Syamsuardi Koordinator Forum wartawan & LSM Sintang Kal - Bar Indonesia angkat bicara menurutnya instansi yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang seluruh atau sebagian dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD seharusnya lebih membuka diri.

Persoalan demi persoalan seperti  " ARAHAN " yang disampaikan beberapa peserta lelang proyek di Sintang dirasa kurang sedap untuk kita dengar, bisa dipastikan tudingan " ARAHAN " yang disampaikan bukan tanpa alasan, bisa saja karena melihat adanya penyalahgunaan wewenang dalam menentukan pemenang lelang proyek milik pemerintah, jika memang benar dan dilakukan oleh seorang penjabat publik (Pokja/UKPBJ) maka sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menjadikan pelayanan publik tidak dapat diterima secara baik oleh masyarakat dan semakin menambah kesan yang dirasa kurang nyaman terhadap Pokja/UKPBJ Kabupaten Sintang.

Menanggapi persoalan tersebut dirinya mengharapkan agar Pokja/UKPBJ Sintang dapat duduk satu meja bersama kawan-kawan kontraktor pelaksana agar dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dan kami dari Forum Wartawan & LSM Siap mendampingi agar pembangunan yang bersumber dari dana APBN dan/atau APBD bisa segera terlaksanaterlaksana dan dinikmati masyarakat. 



Ck
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pokja/UKPBJ Sintang Diduga Lalai, CV Asahi Akan Tempuh Proses Hukum, Syamsuardi Harap Bisa Duduk Satu Meja

Iklan