Desa Tanjung Lasa Memanas: Aktivitas PT ASK Disebut Kebijakan Sepihak yang Melawan Hukum

mega-berita.com
Jumat, 28 November 2025 | 08.29 WIB Last Updated 2025-11-28T01:29:36Z
Hak Masyarakat Adat Diabaikan: PT Anisa Surya Kencana Diduga Pasang Patok di Tanah Warga Tanpa Persetujuan.
Mega-Berita.com Putussibau, Kapuas Hulu | 28 November 2025 - Polemik terkait klaim sepihak atas wilayah adat kembali memanas di Kabupaten Kapuas Hulu. Warga Desa Tanjung Lasa, Kecamatan Putussibau Utara, menolak keras aktivitas PT Anisa Surya Kencana (ASK), perusahaan yang bergerak di bidang proyek karbon. Penolakan ini muncul setelah warga menemukan sejumlah patok batas yang dipasang perusahaan di lahan milik warga dan wilayah adat tanpa pemberitahuan maupun musyawarah.
Warga mengaku terkejut dengan munculnya patok tersebut karena selama ini tidak pernah ada sosialisasi resmi dari perusahaan maupun pemerintah. Mereka menilai tindakan itu merupakan bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat adat yang sudah turun-temurun mengelola dan menjaga wilayah tersebut.
Seorang tokoh masyarakat Tanjung Lasa menyampaikan bahwa pemasangan patok secara sepihak merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal. “Kami tidak pernah diajak rapat, tidak ada sosialisasi apa pun. Tiba-tiba patok sudah terpasang di tanah kami. Ini jelas bentuk perampasan hak,” ujarnya.
Landasan Hukum: Hak Masyarakat Adat Dilindungi Negara.
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 67 ayat (1) menegaskan hak masyarakat hukum adat untuk memungut hasil hutan dan mengelola wilayahnya guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat secara sah.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
Putusan MK ini menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat. Karena itu, negara maupun pihak swasta dilarang melakukan tindakan penguasaan wilayah tanpa persetujuan masyarakat adat.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Desa memperkuat kedudukan Desa Adat sebagai subjek hukum yang memiliki hak asal-usul dalam mengatur wilayahnya. Penetapan batas kawasan ataupun rencana investasi wajib melalui persetujuan masyarakat adat.
Aksi Sepihak PT ASK Dinilai Langgar Konstitusi
Pemasangan patok oleh PT Anisa Surya Kencana tanpa musyawarah dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent), sebuah standar internasional yang juga menjadi acuan dalam berbagai kebijakan kehutanan dan lingkungan di Indonesia.
Pengabaian terhadap FPIC dan landasan hukum nasional tersebut memperjelas bahwa tindakan perusahaan tidak hanya melanggar etika, namun juga berpotensi melanggar konstitusi, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Kehutanan.
Sejumlah warga bahkan menyebut bahwa patok yang dipasang perusahaan masuk hingga ke lahan kebun mereka, mulai dari kebun karet, ladang, hingga tanah ulayat keluarga.
“Ini tanah warisan leluhur kami. Dari dulu kami yang mengelola. Tiba-tiba dipatok tanpa izin, jelas kami menolak,” tegas salah satu pemilik lahan.
Desakan Investigasi dan Tindakan Pemerintah
Warga meminta pemerintah daerah, terutama Dinas Kehutanan dan instansi berwenang, untuk:
melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas PT ASK;
meminta perusahaan mencabut seluruh patok yang dipasang tanpa persetujuan;
menghentikan sementara seluruh kegiatan perusahaan sampai ada kejelasan hukum;
memfasilitasi musyawarah adat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, namun menolak segala tindakan yang tidak menghormati prosedur hukum dan hak-hak adat.
Kesimpulan
Polemik PT Anisa Surya Kencana di Desa Tanjung Lasa semakin menegaskan bahwa hak masyarakat adat masih sangat rentan diabaikan dalam pelaksanaan proyek-proyek investasi. Pemasangan patok di tanah warga tanpa izin bukan hanya tidak etis, melainkan juga berpotensi melanggar UU Kehutanan, UU Desa, dan Putusan MK 35/2012.
Negara dan pihak swasta wajib menghormati hak masyarakat adat. Setiap bentuk klaim sepihak harus dihentikan, dan penyelesaian wajib ditempuh melalui jalur hukum serta mekanisme musyawarah adat agar keadilan dan ketertiban sosial tetap terjaga.
Penulis: Adi Ztc
#selamatkanhutanadat #PTASK #TanjungLasa #Putussibau #KapuasHulu
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Desa Tanjung Lasa Memanas: Aktivitas PT ASK Disebut Kebijakan Sepihak yang Melawan Hukum