Mega-Berita.com MELAWI - Menyikapi pemberitaan yang beredar di media online
beberapa hari yang lalu, Syamsuardi selaku Sekretaris Badan Pengurus Pusat LSM
PISIDA dan juga sebagai Koordinator FW & LSM Kalbar Indonesia bersama
dengan rekan-rekan media melakukan kunjungan silaturahmi ke Pinoh Kabupaten
Melawi, pada Jumat (29/07/2022)
Kunjungan tersebut guna menemui beberapa awak media/wartawan di Kabupaten
Melawi, yang sekaligus mengkoordinasikan tentang viralnya berita di media
online yang mengatakan adanya wartawan Melawi yang ditangkap dan ditahan serta
adanya intimidasi dari warga atau masyarakat pekerja kayu.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan teman-teman pers di Melawi, bahwa
terkonfirmasi bahwa berita itu memang tidak benar alias hoax.
"Dijelaskan oleh kawan pada saat mereka melihat adanya berita tersebut kawan
awak media di Kabupaten Melawi langsung melakukan konfirmasi ke Polsek Sokan
untuk mengetahui kebenaran dari berita yang beredar. Dan dari hasil konfirmasi
kawan-kawan awak media/wartawan di Kabupaten Melawi ke Kapolsek Sokan bahwa
tidak ada penangkapan dan penahanan terhadap wartawan," beber Syamsuardi.
Sehingga, dari beberapa informasi yang diperoleh Syamsuardi pada saat
melakukan kunjungan ke Kabupaten Melawi sudah patut diduga berita yang beredar
di beberapa media online tersebut adalah hoak.
"Kami meminta kepada Kapolres Kabupaten Melawi atau Kapolda Kalbar agar segera
melakukan penindakan hukum atas beredarnya pemberitaan tersebut, yang mana
telah mencederai kinerja institusi kepolisian," tegasnya.
Tak hanya itu, tim juga melakukan konfirmasi ke Polres Melawi terkait adanya
informasi penahanan salah satu oknum wartawan di Polsek Sokan tersebut.
Dimana Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Humas Polres
Melawi memberikan klarifikasi bahwa hal itu tidaklah benar.
“Pemberitaan mengenai penahanan salah satu oknum wartawan di Polsek Sokan saya
tegaskan itu tidak benar. Hingga saat ini Satuan Reserse Kriminal Polres
Melawi maupun Unit Reskrim Polsek Sokan tidak ada melakukan penahanan terhadap
oknum wartawan,” tegas Kapolres Sigit.
“Kami belum menerima laporan atas pemberitaan di salah satu media yang
mengatakan adanya penahanan terhadap wartawan dan kami memastikan tidak ada
penahanan yang dilakukan,” timpalnya lagi.
AKBP Sigit menambahkan, bahwa Polri bekerja dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku dan menjadi dasar atas penegakan hukum.
“Tidak mungkin Polres Melawi melakukan proses hukum tanpa dasar hukum yang
kuat,” jelas AKBP Sigit.
IPDA Suyono selaku Kapolsek Sokan saat dihubungi Humas Polres Melawi pun
mengatakan hal senada.
“Tidak ada, Polsek Sokan tidak ada menerima laporan dari masyarakat dan Polsek
Sokan juga tidak ada menahan oknum wartawan seperti yang dikatakan dalam
berita tersebut,” jelasnya.
Lebih dalam, Kapolres Melawi mengharapkan, terkait pemberitaan di lapangan
hendaknya berimbang dengan mengklarifikasi kepada pihak-pihak yang berkompeten
sehingga masyarakat mendapatkan edukasi yang baik tentang informasi yang
disuguhkan.
“Kami dari pihak kepolisian mengharapkan kepada awak media dan wartawan ketika
merilis berita hendaknya memberikan informasi yang tepat dan dapat mengedukasi
masyarakat serta hindari penyesatan informasi atau hoax karena dapat
meresahkan masyarakat,” pungkas AKBP Sigit.
Terpisah, Herry Harjomo selaku Koordinator Kabupaten Melawi Forum Wartawan
& LSM Kalbar Indonesia mengaku sangat prihatin terhadap perilaku oknum
wartawan yang telah membuat pemberitaan seenaknya, tanpa melalui klarifikasi
terlebih dahulu.
"(Yang bersangkutan) bahkan sering mengaku sebagai investigator, akan tetapi
dalam menyampaikan informasi dan investigasinya tidak sesuai dengan yang
sebenarnya. Maaf saja, pendidikannya tinggi tapi otaknya itu bagaimana?"
cecarnya.
Herry cukup keras menanggapi pemberitaan yang ditengarai hasil karangan
sendiri dari sang oknum wartawan tersebut. Marena imbas dari pemberitaan itu
telah mencederai profesi wartawan secara umum.
"Buat berita itu bukan mengarang yang akhirnya menimbulkan fitnah," tegas
Herry.
"Jangan merasa pandai dan hebat, sebaiknya kalau belum bisa menyampaikan dan
menulis berita yang baik dan benar belajarlah terlebih dahulu dan banyak
-banyaklah bertanya dengan orang lain. Jangan asal menulis saja yang akhirnya
sebagaimana disampaikan dalam surat terbuka itu dapat mencederai profesi
wartawan lain yang benar-benar menekuni dan tanggung jawab terhadap karya
tulisnya," tutup Herry kesal.
Sebelumnya, praktik yang dilakukan oleh oknum wartawan di salah satu media
massa online tersebut patut diduga telah menyalahi Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 Ayat
(1) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik”. Dan "Setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoaks
yang termasuk dalam Pasal 28 UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman pidana
paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar
rupiah.
(Wan Daly/red).