Mega-Berita.com
SINTANG, KALBAR — Rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum bakal
digelar masyarakat dari tiga desa di Kabupaten Sintang. Aksi tersebut
ditujukan untuk menyampaikan sikap, aspirasi dan tuntutan masyarakat
terkait persoalan lahan dengan PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP).
Berdasarkan surat pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum yang
ditujukan kepada Bupati Sintang, aksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis,
10 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Masyarakat yang akan terlibat berasal dari Desa Baung Sengatap, Desa
Lepung Pantak, dan Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu. Jumlah peserta aksi
diperkirakan mencapai 600 orang.
Dalam surat tersebut, masyarakat menyampaikan keputusan sikap bersama
terkait persoalan lahan yang mereka persoalkan dengan PT SNIP. Salah satu
poin yang menjadi sorotan adalah dugaan tindakan perusahaan yang disebut
memutuskan secara sepihak dan mengambil alih lahan sebesar 30 persen dalam
kawasan HGU, serta persoalan lahan masyarakat yang disebut berada di luar
HGU.
Aksi tersebut rencananya akan dipusatkan di sekitar Kantor PT SNIP, Desa
Sungai Risap Mensiku Bersatu, setelah peserta berkumpul di Perempatan MR
5, Desa Lepung Pantak.
Enam Agenda Utama Aksi
Dalam pemberitahuan resmi tersebut, masyarakat telah menyusun sejumlah
agenda yang akan dilakukan dalam aksi.
Di antaranya penyampaian orasi, pembacaan pernyataan sikap, penyampaian
tuntutan masyarakat, pembentangan spanduk atau poster, penyerahan surat
aspirasi dan tuntutan, serta audiensi atau dialog dengan Pemerintah
Kabupaten Sintang dan pihak terkait.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah tidak sekadar menerima
pemberitahuan aksi, tetapi ikut hadir dalam penyelesaian persoalan yang
dipersoalkan warga.
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sintang dan seluruh instansi terkait
dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka,
objektif dan damai," demikian inti permohonan yang tercantum dalam surat
pemberitahuan tersebut.
Pemkab Sintang Didorong Tidak Tutup Mata
Rencana aksi ratusan warga ini menjadi perhatian karena menyangkut
persoalan lahan masyarakat dan aktivitas perusahaan perkebunan. Pemerintah
Kabupaten Sintang dinilai memiliki posisi penting untuk memastikan setiap
persoalan agraria yang muncul dapat diselesaikan berdasarkan data, dokumen
legal, batas HGU serta hak-hak masyarakat.
Jika benar terdapat perbedaan klaim mengenai lahan yang masuk maupun
berada di luar kawasan HGU, maka verifikasi lapangan dan pemeriksaan
dokumen secara terbuka menjadi langkah penting agar tidak muncul konflik
berkepanjangan.
Masyarakat juga telah mencantumkan sejumlah koordinator dan perwakilan
dalam surat tersebut, di antaranya Markus, M. Dris, Julianto, Angka Rawan,
Natanael Nasir, Semion, Arfandi Saputra, Yanuarius dan Lukas.
Dengan jumlah peserta yang disebut mencapai sekitar 600 orang, pemerintah
dan aparat terkait diharapkan dapat mengantisipasi jalannya aksi agar
tetap tertib, aman dan damai, sekaligus memastikan aspirasi warga
benar-benar mendapatkan ruang untuk didengar.
Kini perhatian tertuju pada PT SNIP dan Pemerintah Kabupaten Sintang:
apakah persoalan lahan yang dipersoalkan masyarakat tersebut akan segera
dibuka secara terang melalui dialog dan verifikasi bersama, atau justru
kembali menjadi polemik yang berlarut-larut.
Catatan: seluruh tudingan terkait
pengambilalihan lahan dalam rilis ini merupakan materi aspirasi dan sikap
masyarakat sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan aksi, sehingga
pihak PT SNIP tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
Raja jalanan


