Mega-Berita.com Sanggau, Kabar.Proses tender
proyek peningkatan Jalan Kembayan–Balai Sebut, Kabupaten Sanggau,
Kalimantan Barat, menuai sorotan. CV Aneka Karya ditetapkan sebagai
pemenang dengan nilai kontrak Rp3.721.228.000, meski berdasarkan data yang
disampaikan dalam rilis terdapat peserta lain yang mengajukan penawaran
lebih rendah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi dan dasar
penetapan pemenang. Apalagi, tender dengan pagu Rp4 miliar dan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) Rp3.999.753.000 itu disebut menggunakan metode
Harga Terendah Sistem Gugur.
Proyek yang bersumber dari APBD 2026 tersebut memiliki panjang penanganan
375 meter. Dengan nilai kontrak Rp3,72 miliar, biaya secara matematis
mencapai sekitar Rp9,92 juta per meter.
Angka itu memang tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Biaya
pembangunan jalan dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari jenis
konstruksi, pekerjaan tanah, drainase, kondisi medan, mobilisasi, hingga
harga material.
Namun, persoalan yang lebih mendasar justru berada pada proses pemilihan
penyedia: mengapa perusahaan dengan penawaran lebih rendah tidak
ditetapkan sebagai pemenang?
Tender tersebut diikuti 36 peserta melalui sistem SPSE. CV Aneka Karya
mengajukan penawaran Rp3.721.228.000 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai
pemenang.
Jika benar terdapat peserta dengan harga penawaran lebih rendah, maka
publik berhak mengetahui alasan peserta tersebut dinyatakan gugur. Sebab,
dalam metode harga terendah sistem gugur, harga memang menjadi salah satu
parameter penting setelah peserta memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam dokumen pemilihan.
Bukan Sekadar Soal Harga Pengamat Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi
Munawar, mengatakan masyarakat perlu membedakan antara dugaan kejanggalan
dan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.
Menurut dia, nilai kontrak tidak bisa dinilai hanya dengan membagi total
anggaran dengan panjang jalan. Dokumen kontrak dan hasil evaluasi tender
justru menjadi kunci untuk menguji kewajaran proyek tersebut.
“Nilai per meter memang bisa menjadi indikator awal untuk mengajukan
pertanyaan, tetapi tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Kita
harus melihat volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kondisi lapangan,
serta komponen biaya lainnya,” kata Herman, Minggu (5/9/2026).
Namun, dia menilai persoalan penetapan pemenang harus dijelaskan secara
terbuka apabila memang terdapat peserta dengan penawaran lebih rendah.
“Kalau metode yang digunakan harga terendah sistem gugur, tentu publik
wajar mempertanyakan mengapa penawaran yang lebih rendah tidak menjadi
pemenang. Jawabannya harus ada dalam dokumen evaluasi,” ujarnya.
Menurut Herman, alasan gugurnya peserta dengan harga lebih rendah
seharusnya bukan menjadi informasi yang tertutup. Penjelasan tersebut
penting untuk memastikan bahwa proses tender tidak hanya menghasilkan
pemenang secara administratif, tetapi juga berlangsung secara transparan
dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka pemenang tanpa mengetahui
proses di belakangnya,” kata dia.
Herman menegaskan, sorotan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi
kecurangan. Justru, menurut dia, transparansi diperlukan agar dugaan
maupun prasangka dapat diuji berdasarkan dokumen.
“Ini bukan berarti kita menuduh telah terjadi pelanggaran. Justru karena
tidak boleh ada tuduhan tanpa bukti, maka dokumen dan prosesnya harus
dibuka. Dengan begitu, publik bisa menilai berdasarkan fakta,” katanya.
Dokumen Evaluasi Jadi Kunci
Ada sejumlah pertanyaan yang kini perlu dijawab oleh pihak yang berwenang.
Di antaranya, berapa penawaran terendah dalam tender tersebut, siapa
peserta yang mengajukan penawaran tersebut, apa alasan peserta itu
dinyatakan gugur, serta bagaimana tahapan evaluasi sampai CV Aneka Karya
ditetapkan sebagai pemenang.
Dokumen evaluasi juga penting untuk melihat apakah peserta dengan harga
lebih rendah gagal memenuhi persyaratan administrasi, teknis, kualifikasi,
atau persyaratan lainnya.
Selain persoalan tender, rincian penggunaan anggaran proyek juga perlu
dibuka. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai volume pekerjaan,
spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), harga satuan pekerjaan,
lokasi pasti sepanjang 375 meter yang ditangani, serta pekerjaan pendukung
lain yang masuk dalam kontrak Rp3,72 miliar.
CV Aneka Karya tercatat sebagai perusahaan berkualifikasi usaha kecil dan
beralamat di Jalan P.H. Husin 2, Kompleks Villa Paris, Pontianak.
Perusahaan tersebut disebut dimiliki Banta Chairullah, SE.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Provinsi
Kalimantan Barat maupun CV Aneka Karya belum memberikan keterangan resmi
mengenai nilai kontrak, rincian pekerjaan, posisi penawaran peserta lain,
maupun alasan penetapan CV Aneka Karya sebagai pemenang.
Klarifikasi tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik: apakah
kemenangan CV Aneka Karya merupakan hasil evaluasi yang sepenuhnya sesuai
ketentuan, atau terdapat persoalan dalam proses tender yang perlu
diperiksa lebih lanjut?
Tanpa dokumen evaluasi dan penjelasan resmi, publik hanya akan berhadapan
dengan angka—Rp3,72 miliar untuk penanganan 375 meter jalan—serta
pertanyaan mengapa perusahaan yang bukan penawar terendah justru keluar
sebagai pemenang.




