Masyarakat Dusun Tanjung Semunti dan Pedadang Hulu Menanti Jawaban Pemkab
Sintang
Mega-Berita.com SINTANG, 5 September 2026 —
Sejak warga menyampaikan aspirasi secara langsung di Gedung Balai Praja
pada 21 Agustus 2026 demi meminta peninjauan ulang kerja sama antara
Pemerintah Kabupaten Sintang dengan PT SNIP, hingga kini belum ada
kejelasan yang memuaskan. Forum resmi yang dihadiri langsung oleh Bupati
Sintang, Wakil Bupati Sintang, Kapolres Sintang, Kasat Reskrim Polres
Sintang, Kasat Intelkam Polres Sintang, serta Kepala Dinas Perkebunan
(Kadisbun) Kabupaten Sintang justru menyisakan beragam pertanyaan yang
menggantung tanpa jawaban.
SUARA WARGA: "KAMI HANYA MINTA KEJELASAN, BUKAN PENGABAIAN"
"Kami bukan menolak perkebunan. Kami hanya ingin tahu di mana batasnya?
Siapa yang punya? Dan janji kebun plasma itu, ada atau tidak? Mengapa
pertanyaan sederhana saja tak pernah dijawab?" Perwakilan warga Dusun
Tanjung Semunti
"Status tanah kami samar bagaikan kabut pagi. Diprotes tak didengar,
ditanya tak dijawab. Hidup pun tak tenang begini terus seolah kami tak
berhak tahu atas tanah sendiri."Warga Dusun Pedadang Hulu
"Dulu banyak janji manis soal plasma. Tapi sampai sekarang, tak ada luas,
tak ada lokasi, tak ada pengelolaan. Semua seolah hilang ditelan bumi dan
tak ada satu pun pejabat yang mau bertanggung jawab." Tokoh Masyarakat
Dusun Pedadang
PERTANYAAN WARGA YANG MASIH MENUNGGU JAWABAN RESMI
Batas dan Status Lahan
- Di mana batas pasti lahan kerja sama dengan PT SNIP? Mengapa tidak
dipublikasikan secara terbuka kepada warga yang tinggal di lokasi?
- Apakah Hak Guna Usaha (HGU) yang dijadikan dasar kerja sama ini sah sepenuhnya?
- Apakah sudah melalui pelepasan hak dan musyawarah dengan masyarakat setempat Dusun Tanjung Semunti serta Pedadang Hulu?
- Benarkah ada lahan yang dikelola PT SNIP berada di luar batas izin resmi? Siapa yang memberi wewenang memperluas pengelolaan tanpa prosedur dan tanpa persetujuan warga?
- Lahan yang dikelola di luar batas izin itu - milik siapa?
- Tanah negara, tanah ulayat, atau tanah warga?
- Mengapa statusnya sengaja dibuat samar dan tidak dijelaskan secara terbuka?
- Apakah Hak Guna Usaha (HGU) yang dijadikan dasar kerja sama ini sah sepenuhnya?
- Apakah sudah melalui pelepasan hak dan musyawarah dengan masyarakat setempat Dusun Tanjung Semunti serta Pedadang Hulu?
- Benarkah ada lahan yang dikelola PT SNIP berada di luar batas izin resmi? Siapa yang memberi wewenang memperluas pengelolaan tanpa prosedur dan tanpa persetujuan warga?
- Lahan yang dikelola di luar batas izin itu - milik siapa?
- Tanah negara, tanah ulayat, atau tanah warga?
- Mengapa statusnya sengaja dibuat samar dan tidak dijelaskan secara terbuka?
Kebun Plasma - Janji yang Tak Kunjung Nyata
- Apakah kebun plasma benar-benar ada atau sekadar janji lisan untuk
meluluhkan protes warga saat perjanjian ditandatangani?
- Jika benar ada — berapa luasnya secara keseluruhan? Di mana lokasi pastinya? Kapan akan diserahkan kepada warga? Bagaimana sistem pengelolaan dan pembagian hasilnya?
- Mengapa nasib kebun plasma seolah dihilangkan begitu saja setelah perjanjian kerja sama diteken? Apakah warga Dusun Tanjung Semunti dan Pedadang Hulu tidak berhak atas apa yang telah dijanjikan secara resmi?
- Jika benar ada — berapa luasnya secara keseluruhan? Di mana lokasi pastinya? Kapan akan diserahkan kepada warga? Bagaimana sistem pengelolaan dan pembagian hasilnya?
- Mengapa nasib kebun plasma seolah dihilangkan begitu saja setelah perjanjian kerja sama diteken? Apakah warga Dusun Tanjung Semunti dan Pedadang Hulu tidak berhak atas apa yang telah dijanjikan secara resmi?
Peninjauan Ulang Kerja Sama
- Sudahkah Pemkab Sintang meninjau ulang kerja sama dengan PT SNIP
sebagaimana diminta warga pada 21 Agustus lalu? Apa hasil
peninjauannya?
- Apakah perjanjian kerja sama tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku? Atau justru ada pasal-pasal yang merugikan warga dan sengaja ditutup-tutupi?
- Mengapa isi perjanjian kerja sama dan peta batas lahan tidak dipublikasikan secara terbuka? Bukankah ini menyangkut hajat hidup warga dari tiga wilayah dusun sekaligus?
- Apakah perjanjian kerja sama tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku? Atau justru ada pasal-pasal yang merugikan warga dan sengaja ditutup-tutupi?
- Mengapa isi perjanjian kerja sama dan peta batas lahan tidak dipublikasikan secara terbuka? Bukankah ini menyangkut hajat hidup warga dari tiga wilayah dusun sekaligus?
Penyelesaian dan Kepastian
- Kapan jawaban resmi dan tertulis akan diberikan oleh Pemkab Sintang?
Bukan janji lisan di forum, melainkan keputusan tertulis yang dapat
dipertanggungjawabkan.
- Bagaimana jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi warga selama masalah ini belum selesai?
- Haruskah terjadi konflik fisik antarwarga atau dengan perusahaan baru masalah ini diselesaikan? Mengapa kejelasan batas tanah harus ditunda-tunda terus-menerus?
- Bagaimana jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi warga selama masalah ini belum selesai?
- Haruskah terjadi konflik fisik antarwarga atau dengan perusahaan baru masalah ini diselesaikan? Mengapa kejelasan batas tanah harus ditunda-tunda terus-menerus?
APA YANG DIMINTA WARGA — SEDERHANA SAJA
Warga tidak meminta hal berlebihan. Hanya hal yang seharusnya sudah
menjadi kewajiban negara dan pejabat yang menjabat:
- Terbuka — tunjukkan peta batas lahan, izin HGU, dan isi perjanjian
kerja sama secara utuh kepada publik
- Jelas — jawab secara tegas: ada atau tidak kebun plasma? Jika ada, di mana dan kapan diserahkan?
- Adil — tinjau ulang kerja sama, perbaiki jika merugikan warga, batasi pengelolaan jika melampaui izin resmi
- Cepat — jangan biarkan ketidakpastian berlarut-larut berbulan-bulan. Diam bukan jawaban.
- Jelas — jawab secara tegas: ada atau tidak kebun plasma? Jika ada, di mana dan kapan diserahkan?
- Adil — tinjau ulang kerja sama, perbaiki jika merugikan warga, batasi pengelolaan jika melampaui izin resmi
- Cepat — jangan biarkan ketidakpastian berlarut-larut berbulan-bulan. Diam bukan jawaban.
"Kami menanti jawaban yang nyata, bukan penundaan yang tak berkesudahan.
Tanah ini bukan sekadar angka di peta — ini masa depan kami, anak cucu
kami. Jangan abaikan suara kami." — Warga Dusun Tanjung Semunti,
Pedadang Hulu.
#PeninjauanUlangKerjaSama #PemkabSintang #PTSNIP #TanahWarga #KebunPlasma
#Sintang #Transparansi #HakWargaDiabaikan #DusunSemunti #PedadangHulu
Cecep Kamaruddin


