Mega-Berita.com
Sanggau, Kalbar – ktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun
Sejotang, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau,
Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Setelah disebut sempat berhenti
sekitar sepekan, aktivitas penambangan dilaporkan kembali berjalan.
Lokasi tambang disebut berada tak jauh dari SMPN 5 Tayan Hilir. Warga
khawatir kegiatan tersebut kembali memperparah kerusakan lingkungan.
Kekhawatiran bertambah karena aktivitas penambangan disebut menggunakan
sejumlah ekskavator untuk mengeruk material.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas tersebut kembali terlihat di
kawasan Sejotang. Warga mempertanyakan status kegiatan itu karena
penggunaan alat berat dinilai menunjukkan skala penambangan yang sulit
disebut sebagai aktivitas tambang rakyat skala kecil.
Persoalan tak berhenti pada dugaan PETI. Warga juga menyoroti dugaan
penggunaan solar bersubsidi untuk menunjang operasional alat berat di
lokasi penambangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya menjadi lebih serius. BBM
bersubsidi merupakan barang yang distribusinya diatur negara dan
diperuntukkan bagi kelompok atau sektor yang memenuhi ketentuan. Karena
itu, aparat dinilai perlu menelusuri bagaimana BBM tersebut bisa sampai ke
lokasi tambang ilegal.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi
Munawar, Selasa (8/9/2026), meminta Polda Kalbar dan Polres Sanggau segera
bertindak menghentikan aktivitas PETI di Sejotang.
Menurut Herman, penanganan PETI tidak boleh berhenti pada pekerja yang
berada di lokasi tambang. Aparat harus membongkar pihak-pihak yang
memungkinkan kegiatan ilegal tersebut terus berjalan.
“Kalau benar aktivitas PETI kembali beroperasi, aparat harus segera
mengambil tindakan. Jangan sampai aktivitas ilegal dibiarkan berulang
setelah sebelumnya sempat berhenti,” kata Herman.
Herman mengatakan dugaan penggunaan solar bersubsidi juga harus menjadi
bagian dari penyelidikan. Aparat, kata dia, perlu memastikan asal-usul BBM
yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tambang.
Menurut dia, penelusuran dapat diarahkan pada rantai pasok, mulai dari
sumber BBM, pihak yang mengangkut, hingga pihak yang memasoknya ke lokasi
PETI.
“Penegakan hukum harus menyasar aktivitas PETI sekaligus jaringan
pendukungnya. Kalau ada pemasok BBM subsidi yang sengaja memasok ke
kegiatan ilegal, tentu harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan
hukum,” ujarnya.
Ia menilai penindakan terhadap PETI akan kehilangan daya cegah jika hanya
menyasar operator atau pekerja di lapangan. Pemodal, pemilik alat berat,
hingga pihak yang memasok kebutuhan operasional tambang juga perlu
ditelusuri apabila terdapat bukti keterlibatan.
Desakan serupa datang dari warga. Mereka meminta aparat tidak sekadar
melakukan pengecekan lapangan, tetapi memastikan siapa yang berada di
balik aktivitas penambangan tersebut.
Warga juga mempertanyakan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah
Tayan Hilir. Jika benar solar bersubsidi masuk ke lokasi PETI, mereka
meminta aparat mengungkap jalur distribusinya secara terang.
Selain dugaan pelanggaran hukum, keberadaan aktivitas PETI di sekitar
fasilitas pendidikan menambah alasan bagi aparat untuk bertindak cepat.
Penambangan menggunakan alat berat berpotensi menimbulkan risiko
lingkungan, keselamatan, dan gangguan terhadap masyarakat di sekitar
lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan beroperasinya kembali PETI serta
dugaan penggunaan solar bersubsidi di Sejotang masih memerlukan verifikasi
dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Karena itu, Kapolda Kalbar dan Kapolres Sanggau didesak tidak membiarkan
persoalan ini berhenti sebagai laporan warga. Jika aktivitas tersebut
terbukti ilegal, penindakan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk
mengusut dugaan jaringan pendukung dan sumber BBM yang digunakan.
Raja jalanan


