Mega-Berita.com SINTANG - Kasus dugaan perselingkuhan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M. Djoen Sintang, kini menjadi perhatian publik. Oknum berinisial Dr. KSN diduga terlibat hubungan asmara dengan seorang perempuan Oknum(.AN.) PNS Yang merupakan perawat Pengawai Rumah sakit RSUD Ade M.Djoen.
Syamsuardi dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia yang juga sebagai kuasa pendamping suami (AN) mencoba melakukan konfirmasi kepada Kadis Kesehatan Kabupaten Sintang terkait peran Dinas menyikapi kasus perselingkuhan Dr KSN dgn ibu (AN) yang mana keduanya merupakan ASN Pegawai Rumah Sakit Ade M jhoen Kabupaten Sintang namun jawaban Kadis Kesehatan Kab. Sintang sangat singkat yaitu (karena yang bersangkutan bukan pegawai Dinas Kesehatan mereka adalah Pegawai Rumah Sakit Ade M Jhoen maka Dinas tidak bisa berpendapat atau berkomentar).
Dalam hal ini syamsuardi merasa heran sesungguhnya fungsi dan peran Dinas Kesehatan dalam pengawasan terhadap ASN yang melukukan pelanggaran etika sosial seperti ini tidak dilakukan tindakan terhadap ASN yang notabennya di bawah pengawasan Dinas yang seharusnya ada peran dari dinas melakukan teguran atau sangsi administratif ke pada oknum dr KSN dan An karena perbuatan yang semacam ini mencoreng kredibilitas di dunia kesehatan yang merupakan pelanggaran etika propesi dan disiplin moral dan sosial kemasyarakatan yang berpengaruh kepada pelayanan publik, peran dinas dalam melakukan tindakan tegas jelas ada di atur dalam PP.Nomor 94 tahun 2021 bahwa Dinkes Kabupaten sintang wajib membentuk tim pemeriksa(Ad Hoc) didalam pemberia sangsi berupa penurunan pangkat atau pembebasan dari jabatan (non job).hal ini sangat disayangkan tidak dilakukan oleh dinas adanya pembiaran.
Syamsuardi menambahkan kasus ini harus segera di selesaikan dan pelaku perusak rumah tangga orang lain harus di tindak tegas serta di berikan sangsi yang tegas karena kasus ini adalah kasus yang di katagorikan kasus luar biasa,,dalam hal ini syamsuardi juga akan menyurati ke kementrian Kesehatan dan ke Ikatan Dokter Indonesia, agar melakukan tindakan tegas terhadap prilaku seorang Dokter yang melakukan perbuatan melanggar norma sosial kemasyarakatan dan kode etik kedokterannya.tutup syamsuardi.(Redaksi).



