Mega-Berita.com SINTANG, KALBAR — Komes
Satria meminta Kapolres Sintang segera memberikan kepastian terkait mobil
miliknya yang hingga kini disebut masih ditahan di Polsek Senaning.
Permintaan tersebut dituangkan dalam laporan tertanggal 25 Agustus 2026
yang juga ditembuskan kepada Propam Polda Kalbar, Kasiwas Polres Sintang,
Irwasda Polda Kalbar dan Ombudsman Perwakilan Kalbar.
Dalam laporannya, Komes mempersoalkan mobil miliknya yang digunakan sopir
bernama Made dalam peristiwa pemindahan sekitar 60 tandan buah dari
kendaraan Samuel Raga.
Komes mengaku keberatan karena sebagai pemilik kendaraan, dirinya justru
ikut terdampak dalam perkara dugaan pencurian tersebut.
Yang menjadi sorotan, dalam laporan itu disebut adanya tuntutan pembayaran
yang awalnya mencapai Rp50 juta, kemudian disebut menjadi Rp35 juta per
unit, agar kendaraan dapat dikeluarkan.
Komes mempertanyakan dasar tuntutan tersebut dan meminta aparat mengusut
seluruh rangkaian kejadian secara terbuka.
Jika memang terdapat unsur pidana, ia meminta perkara diproses berdasarkan
hukum dan seluruh pihak yang terlibat diperiksa. Namun apabila tidak
terdapat dasar hukum untuk terus menahan kendaraan tersebut, Komes meminta
mobil segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Ia juga meminta aparat memastikan tidak ada pihak yang menggunakan
persoalan pidana maupun tuntutan adat untuk menekan pihak tertentu.
“Jangan sampai korban justru menjadi pihak yang ditekan, sementara pihak
yang seharusnya bertanggung jawab tidak tersentuh.”
Kini sorotan diarahkan kepada Polres Sintang dan Propam Polda Kalbar.
Publik menunggu langkah konkret aparat dalam menjawab persoalan tersebut.
Kalau memang salah, proses. Kalau tidak terbukti, kembalikan. Jika ada
oknum yang melanggar prosedur, tindak tegas.
Catatan redaksi: Dugaan dan keterangan dalam berita ini bersumber dari
laporan tertulis Komes Satria tertanggal 25 Agustus 2026 dan belum
merupakan kesimpulan hukum. Pihak Polres Sintang, Polsek Senaning, PT MNS,
pihak adat, Samuel Raga, Made, Erik dan pihak terkait lainnya tetap
memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.








