MOBIL DITAHAN DI POLSEK SENANING, KOMES SATRIA DESAK KAPOLRES SINTANG BERTINDAK

mega-berita.com
Minggu, 30 Agustus 2026 | 15.59 WIB Last Updated 2026-08-30T08:59:14Z
Mega-Berita.com SINTANG, KALBAR — Komes Satria meminta Kapolres Sintang segera memberikan kepastian terkait mobil miliknya yang hingga kini disebut masih ditahan di Polsek Senaning.
Permintaan tersebut dituangkan dalam laporan tertanggal 25 Agustus 2026 yang juga ditembuskan kepada Propam Polda Kalbar, Kasiwas Polres Sintang, Irwasda Polda Kalbar dan Ombudsman Perwakilan Kalbar.
Dalam laporannya, Komes mempersoalkan mobil miliknya yang digunakan sopir bernama Made dalam peristiwa pemindahan sekitar 60 tandan buah dari kendaraan Samuel Raga.
Komes mengaku keberatan karena sebagai pemilik kendaraan, dirinya justru ikut terdampak dalam perkara dugaan pencurian tersebut.
Yang menjadi sorotan, dalam laporan itu disebut adanya tuntutan pembayaran yang awalnya mencapai Rp50 juta, kemudian disebut menjadi Rp35 juta per unit, agar kendaraan dapat dikeluarkan.
Komes mempertanyakan dasar tuntutan tersebut dan meminta aparat mengusut seluruh rangkaian kejadian secara terbuka.
Jika memang terdapat unsur pidana, ia meminta perkara diproses berdasarkan hukum dan seluruh pihak yang terlibat diperiksa. Namun apabila tidak terdapat dasar hukum untuk terus menahan kendaraan tersebut, Komes meminta mobil segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Ia juga meminta aparat memastikan tidak ada pihak yang menggunakan persoalan pidana maupun tuntutan adat untuk menekan pihak tertentu.
“Jangan sampai korban justru menjadi pihak yang ditekan, sementara pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak tersentuh.”
Kini sorotan diarahkan kepada Polres Sintang dan Propam Polda Kalbar. Publik menunggu langkah konkret aparat dalam menjawab persoalan tersebut.
Kalau memang salah, proses. Kalau tidak terbukti, kembalikan. Jika ada oknum yang melanggar prosedur, tindak tegas.
Catatan redaksi: Dugaan dan keterangan dalam berita ini bersumber dari laporan tertulis Komes Satria tertanggal 25 Agustus 2026 dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak Polres Sintang, Polsek Senaning, PT MNS, pihak adat, Samuel Raga, Made, Erik dan pihak terkait lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MOBIL DITAHAN DI POLSEK SENANING, KOMES SATRIA DESAK KAPOLRES SINTANG BERTINDAK

Trending Now