Mega-Berita.com MELAWI, KALBAR - Aktivitas
Tgl 27 Agustus penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU
66.06.24 Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi kembali menjadi
sorotan publik. SPBU tersebut diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM
subsidi dengan melayani pengisian menggunakan jerigen secara bebas dan
tidak sesuai prosedur.
"Dari informasi warga dan pantauan di lapangan, praktik pengisian jerigen
diduga terjadi secara berulang, bahkan disinyalir ada pembiaran bahkan
permainan Dungaan oleh oknum Manajer SPBU. Padahal, BBM subsidi jenis
Pertalite dan Bio Solar seharusnya disalurkan tepat sasaran untuk
masyarakat umum.
"Kalau masyarakat umum antri panjang kadang dibilang habis, tapi kalau
yang bawa jerigen banyak kok lancar. Kami menduga ada permainan. Ini SPBU
Batu Nanta sudah lama menjadi keluhan," ungkap salah satu warga Belimbing
yang enggan disebutkan namanya.
"Praktik ini jelas merugikan masyarakat kecil dan berpotensi menimbulkan
kelangkaan BBM di wilayah Belimbing dan sekitarnya. Warga berharap
kehadiran Kapolres Melawi yang baru dapat menunjukkan ketegasan dan tidak
tutup mata atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi secara
terang-terangan.
"Masyarakat meminta Polres Melawi, Polda Kalbar, dan Pertamina Patra Niaga
untuk segera turun melakukan sidak dan audit CCTV serta data penjualan di
SPBU Batu Nanta.
Dasar Hukum Pelanggaran BBM Subsidi Perbuatan mengisi BBM subsidi ke
jerigen tanpa izin resmi dan menyalahgunakan niaga BBM subsidi merupakan
tindak pidana serius:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar
Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam
puluh miliar rupiah)” Ketentuan ini telah diperkuat dengan perubahan di UU
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023, dimana
pelaku tetap diancam dengan Pasal 40 angka 9 jo Pasal 55 UU Migas dengan
ancaman yang sama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar
2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 Mengatur bahwa BBM bersubsidi
hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu dan wajib disalurkan
tepat sasaran.
3. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 Melarang SPBU melayani penjualan
BBM bersubsidi dalam jerigen atau wadah non-standar tanpa surat
rekomendasi resmi dari instansi terkait (Pertanian, Perikanan, UMKM)
"Jika terbukti, SPBU tidak hanya dipidana tapi juga dapat dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin usaha dan pemutusan hubungan usaha
oleh Pertamina.
Tuntutan Warga:
1. Kapolres Melawi yang baru segera bentuk tim untuk menyelidiki dugaan
mafia BBM subsidi di SPBU 66.06.24 Batu Nanta.
2. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan wajib bertindak tegas,
melakukan audit dan memberikan sanksi hingga pencabutan izin jika terbukti
melanggar.
3. Meminta transparansi penggunaan surat rekomendasi pembelian jerigen di
Kecamatan Belimbing.
"Hingga berita ini diturunkan, pihak Manajer SPBU Batu Nanta belum
berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya meminta klarifikasi resmi
dari pihak SPBU dan Pertamina.
Tim Red


