Dugaan Permainan BBM Subsidi dan Pengisian Jerigen di SPBU Batu Nanta Melawi, Ketegasan Kapolres Melawi Yang Baru Sedang Diuji

mega-berita.com
Kamis, 27 Agustus 2026 | 18.54 WIB Last Updated 2026-08-27T11:58:47Z
Mega-Berita.com MELAWI, KALBAR - Aktivitas Tgl 27 Agustus penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 66.06.24 Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi kembali menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan melayani pengisian menggunakan jerigen secara bebas dan tidak sesuai prosedur.
"Dari informasi warga dan pantauan di lapangan, praktik pengisian jerigen diduga terjadi secara berulang, bahkan disinyalir ada pembiaran bahkan permainan Dungaan oleh oknum Manajer SPBU. Padahal, BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar seharusnya disalurkan tepat sasaran untuk masyarakat umum.
"Kalau masyarakat umum antri panjang kadang dibilang habis, tapi kalau yang bawa jerigen banyak kok lancar. Kami menduga ada permainan. Ini SPBU Batu Nanta sudah lama menjadi keluhan," ungkap salah satu warga Belimbing yang enggan disebutkan namanya.
"Praktik ini jelas merugikan masyarakat kecil dan berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di wilayah Belimbing dan sekitarnya. Warga berharap kehadiran Kapolres Melawi yang baru dapat menunjukkan ketegasan dan tidak tutup mata atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi secara terang-terangan.
"Masyarakat meminta Polres Melawi, Polda Kalbar, dan Pertamina Patra Niaga untuk segera turun melakukan sidak dan audit CCTV serta data penjualan di SPBU Batu Nanta.
Dasar Hukum Pelanggaran BBM Subsidi Perbuatan mengisi BBM subsidi ke jerigen tanpa izin resmi dan menyalahgunakan niaga BBM subsidi merupakan tindak pidana serius:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)” Ketentuan ini telah diperkuat dengan perubahan di UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023, dimana pelaku tetap diancam dengan Pasal 40 angka 9 jo Pasal 55 UU Migas dengan ancaman yang sama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar
2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 Mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu dan wajib disalurkan tepat sasaran.
3. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 Melarang SPBU melayani penjualan BBM bersubsidi dalam jerigen atau wadah non-standar tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait (Pertanian, Perikanan, UMKM)
"Jika terbukti, SPBU tidak hanya dipidana tapi juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina.
Tuntutan Warga:
1. Kapolres Melawi yang baru segera bentuk tim untuk menyelidiki dugaan mafia BBM subsidi di SPBU 66.06.24 Batu Nanta.
2. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan wajib bertindak tegas, melakukan audit dan memberikan sanksi hingga pencabutan izin jika terbukti melanggar.
3. Meminta transparansi penggunaan surat rekomendasi pembelian jerigen di Kecamatan Belimbing.
"Hingga berita ini diturunkan, pihak Manajer SPBU Batu Nanta belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak SPBU dan Pertamina.
Tim Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Permainan BBM Subsidi dan Pengisian Jerigen di SPBU Batu Nanta Melawi, Ketegasan Kapolres Melawi Yang Baru Sedang Diuji

Trending Now