Mega-Berita.com Kapuas hulu,Penanganan
dugaan permasalahan di lingkungan PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) atau
PT UKM memasuki perkembangan baru. Laporan yang sebelumnya berfokus pada
dugaan pelanggaran internal perusahaan daerah tersebut kini berkembang
hingga menyoroti sejumlah kebijakan strategis yang diambil saat masa
transisi kepengurusan.
Perhatian publik mengarah pada proyek pengadaan Tangki Angkut Bahan Bakar
Minyak (BBM) yang hingga kini dikabarkan belum beroperasi secara optimal.
Pengadaan tersebut dilakukan pada periode ketika jabatan direksi dan
komisaris definitif PT UKM belum terisi dan perusahaan dipimpin oleh
pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Informasi yang beredar menyebutkan aparat penegak hukum telah meminta
keterangan dari sejumlah pihak terkait guna mendalami proses pengambilan
keputusan dalam proyek tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri
aspek administrasi, kewenangan, serta mekanisme pengadaan yang dijalankan
pada saat itu.
Dalam masa transisi tersebut, posisi Plt Direktur diketahui dijabat oleh
pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang membidangi
urusan perekonomian. Sementara jabatan Plt Komisaris diisi oleh pejabat
yang membidangi perekonomian dan pembangunan daerah.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan publik
mengenai sumber pendanaan yang digunakan untuk mengaktifkan kembali
operasional PT UKM. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pernah
menyampaikan bahwa operasional perusahaan daerah tersebut didukung melalui
skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan daerah penyedia air
minum.
Kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah
kalangan mempertanyakan dasar hukum dan urgensi penggunaan skema tersebut,
terutama jika dikaitkan dengan kondisi permodalan perusahaan daerah yang
tersedia saat itu.
Selain itu, muncul pula perdebatan mengenai batas kewenangan pejabat
berstatus Pelaksana Tugas dalam mengambil keputusan yang bersifat
strategis dan memiliki konsekuensi finansial bagi perusahaan maupun
daerah. Dalam berbagai regulasi tata kelola pemerintahan dan korporasi,
kewenangan Plt pada umumnya memiliki batasan tertentu dibanding pejabat
definitif.
Dugaan adanya pelampauan kewenangan atau abuse of power kemudian menjadi
salah satu isu yang berkembang di tengah masyarakat. Namun hingga kini,
belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyimpulkan
adanya pelanggaran hukum ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab
dalam perkara tersebut.
Masyarakat berharap proses pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum
dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif. Penanganan
perkara ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan
sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap
keuangan daerah.
(Tim Redaksi)
(Tim Redaksi)


