Mega-Berita.com
Melawi, Kalbar – Seorang pria berinisial Ajo Anas yang diduga sebagai
penampung atau penadah emas ilegal dikabarkan diamankan oleh Tim Sat
Reskrim Polres Melawi di sebuah warung makan di wilayah Kecamatan Nanga
Pinoh.
Penangkapan tersebut disebut terjadi di sebuah rumah makan Padang yang
berada di kawasan Jalan Garuda. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan
tempat transaksi oleh pelaku sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa penangkapan
berlangsung tanpa perlawanan. Aparat langsung membawa terduga pelaku untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, pihak Humas Polres Melawi membenarkan adanya penanganan
kasus tersebut.
“Masih dalam proses penyidikan,” ujar pihak Humas singkat kepada awak
media.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait dugaan keterlibatan
dalam aktivitas penadahan hasil tambang ilegal.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa
Izin (PETI) di wilayah Melawi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi
juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan
keterangan resmi lebih rinci terkait kronologi penangkapan maupun
kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Red

