Mega-Berita.com PONTIANAK — Dugaan praktik
ilegal penimbunan BBM jenis solar dan produksi oli oplosan di kawasan
Jalan Kebangkitan Nasional menuju lapangan tembak, Kecamatan Pontianak
Utara, kian memantik kemarahan publik. Aktivitas yang diduga melanggar
hukum itu bukan hanya berjalan, tetapi terkesan dibiarkan terbuka,
terang-terangan, dan seolah kebal hukum.
Gudang yang disebut-sebut milik seorang berinisial A itu diduga beroperasi
nyaris tanpa jeda, dari pagi hingga larut malam. Warga mempertanyakan:
bagaimana mungkin aktivitas mencurigakan berskala besar bisa berjalan
bebas tanpa sentuhan Aparat?
Pantauan di lapangan pada Rabu (01/04/2026) memperkuat dugaan tersebut. Di
sekitar lokasi gudang, bau menyengat solar bercampur oli oplosan tercium
jelas. Kondisi ini tak hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi mencemari
lingkungan dan membahayakan kesehatan warga sekitar.
Sejumlah sumber menyebutkan, solar yang ditimbun diduga berasal dari kapal
di laut, lalu dipindahkan ke darat untuk diolah atau didistribusikan
kembali secara ilegal. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran
kecil—melainkan bagian dari rantai praktik mafia BBM yang merugikan negara
dan masyarakat.
Yang lebih mengherankan, aktivitas ini berlangsung tanpa rasa takut. Para
pelaku diduga menjalankan operasinya secara terbuka, seakan tidak
tersentuh hukum. Situasi ini memunculkan dugaan serius: apakah ada
pembiaran, atau bahkan perlindungan?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat
penegak hukum maupun instansi terkait. Diamnya pihak berwenang justru
memperkuat kecurigaan publik bahwa praktik ini sudah berlangsung lama
tanpa penindakan berarti.
Padahal, jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum dan masuk
kategori tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan
pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6
tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, praktik penimbunan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan
juga dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP. Jika ditemukan manipulasi
dokumen atau rekayasa distribusi, pelaku juga berpotensi dikenakan pasal
pemalsuan.
Artinya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan
kejahatan yang berdampak luas, dari kerugian negara hingga ancaman
terhadap lingkungan dan masyarakat.
Warga kini menuntut tindakan nyata. Aparat kepolisian dan instansi terkait
didesak untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan
menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang
dilecehkan tetapi juga kepercayaan publik yang kian runtuh. Pertanyaannya
kini sederhana: siapa yang berani bertindak, dan siapa yang memilih diam?

