Mega-Berita.com SEKADAU, KALBAR – Aktivitas yang diduga sebagai praktik judi sabung ayam dilaporkan berlangsung bebas di wilayah KM 33 Kayu Lapis, Kabupaten Sekadau. Kegiatan tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang pria bernama Dius dan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar, arena sabung ayam tersebut kerap ramai dipadati penonton, terutama pada malam hari. Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat sejumlah warga berkumpul menyaksikan dua ekor ayam bertarung di sebuah arena terbuka dengan penerangan lampu seadanya.
Warga mengaku resah karena aktivitas tersebut diduga tidak hanya menjadi ajang hiburan, namun juga disertai praktik perjudian yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sudah sering ramai di situ, orang datang menonton dan diduga ada taruhan juga. Kami berharap aparat segera turun tangan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik perjudian sabung ayam sendiri dilarang dalam hukum pidana Indonesia. Dalam Pasal 303 KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Dalam KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan perjudian kembali dipertegas melalui Pasal 426 dan Pasal 427 dengan ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pemain judi.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas judi sabung ayam di kawasan KM 33 Kayu Lapis Sekadau agar situasi kamtibmas tetap kondusif dan praktik perjudian tidak semakin meluas.

