Mega-Berita.com
Kapuas Hulu — Dua warga pengguna jalan tewas setelah menabrak gorong-gorong yang diletakkan di badan jalan lintas selatan–Putussibau, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, pada Minggu (07/12/2025).
Menurut keterangan saksi mata, pasangan suami istri Anuarman dan Umi Kalsum berangkat dari Semangut menuju Kalis. Dalam perjalanan, keduanya mengalami insiden tragis dan ditemukan telah meninggal dunia di lokasi kejadian.
Situasi di sekitar lokasi terlihat mencekam. Pengendara yang melintas berhenti karena penasaran ingin mengetahui apa yang terjadi. Warga setempat yang mengatur arus lalu lintas menjelaskan bahwa kedua korban meninggal setelah menabrak gorong-gorong yang menjadi bagian dari pekerjaan proyek.
Beberapa video yang beredar menunjukkan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal. Namun dugaan kuat mengarah pada kelalaian pihak pelaksana proyek, yang menempatkan gorong-gorong di separuh badan jalan tanpa rambu peringatan, lampu, maupun plang proyek sebagai tanda bahaya.
Penempatan material proyek tanpa pengamanan diduga melanggar ketentuan keselamatan publik dan aturan yang berlaku, termasuk:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pelaksana proyek dinilai memenuhi unsur Pasal 273 ayat (1):
Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.
2. Permen PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang MKLL
Yang mewajibkan adanya: rambu keselamatan, lampu peringatan,
serta pengaturan arus lalu lintas di area pekerjaan konstruksi.
3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Penyedia jasa berkewajiban menjamin keselamatan publik selama pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Minimnya rambu proyek serta tidak adanya pengamanan lokasi semakin memperkuat dugaan bahwa pelaksana proyek mengabaikan keselamatan pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Mega Berita belum memperoleh keterangan resmi dari Satlantas Polres Kapuas Hulu maupun pihak pelaksana proyek karena keterbatasan akses komunikasi.
Pewarta: Adi Ztc

