Hanya Satu Kecamatan Keluarkan Aturan Wajib Membawa Tumpeng: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Menguat”

mega-berita.com
Selasa, 09 Desember 2025 | 22.37 WIB Last Updated 2025-12-09T15:37:36Z
Mega-Berita.com PUTUSSIBAU, KAPUAS HULU – Polemik di sektor pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu kembali memanas setelah Koordinator Pendidikan (Kordik) Kecamatan Putussibau Selatan mengeluarkan surat yang mewajibkan sekolah membawa tumpeng, party popper, serta atribut seremonial lainnya untuk peringatan Hari Guru Nasional (HGN) pada 25 November 2025.
Kebijakan ini menuai kecaman karena dianggap tidak memiliki dasar hukum dan memicu dugaan pungutan liar (pungli), mengingat tidak ada sumber pendanaan yang jelas untuk pengadaan konsumsi dan atribut seremonial tersebut.
🛑 Pelanggaran Regulasi dan Sumber Pendanaan
Kewajiban ini secara terang-terangan berpotensi melanggar beberapa regulasi kunci:
  • Larangan Dana BOS: Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kebutuhan konsumsi seremonial dilarang oleh Permendikbud 63/2022.
  • Larangan Pungutan: Pungutan kepada sekolah maupun komite sekolah bertentangan dengan Permendikbud 44/2012.
  • Ancaman Pidana: Permintaan biaya tanpa dasar hukum (pungutan tanpa dasar) dapat memenuhi unsur pungli (Perpres 87/2016) dan berpotensi masuk ranah pidana (UU Tipikor Pasal 12 huruf e & KUHP 368).
🔎 Temuan Investigasi: Hanya Putussibau Selatan yang Mewajibkan
Hasil penelusuran di 23 kecamatan se-Kapuas Hulu memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang:
  • Tidak Ada Kewajiban Serupa: Tidak ada Koordinator Pendidikan kecamatan lain yang mengeluarkan surat resmi mewajibkan tumpeng atau atribut perayaan (party popper, kostum, dll.).
  • Kegiatan Mandiri: Kordik lain menegaskan kegiatan HGN dilakukan secara mandiri oleh sekolah atau PGRI, tanpa paksaan dan tanpa pembebanan biaya kepada sekolah atau komite.
  • Tidak Ada Instruksi Libur: Hanya Kordik Putussibau Selatan yang menginstruksikan libur sekolah.
🏛️ Intervensi Kewenangan dan Organisasi PGRI
Langkah Kordik Putussibau Selatan dinilai telah melampaui batas kewenangan administratif dan mengintervensi organisasi profesi:
  • Kordik Bukan Pengatur PGRI: Kordik tidak berwenang mengatur kegiatan PGRI, yang merupakan organisasi profesi independen.
  • Pendanaan PGRI: Seluruh kegiatan PGRI seharusnya didanai oleh kas organisasi, bukan dibebankan kepada sekolah atau komite.
  • Status Kordik: Kordik hanyalah koordinator teknis, bukan pemegang otoritas keputusan, anggaran, maupun penetap kebijakan.
🗓️ Libur Sekolah Tanpa Dasar Hukum
Surat dari Kordik tersebut juga meliburkan kegiatan belajar mengajar pada 25 November untuk menghadiri acara HGN. Kebijakan ini dinilai cacat:
  • Bukan Hari Libur Nasional: HGN bukan hari libur nasional resmi.
  • Wewenang Dinas: Penetapan hari libur pendidikan hanya dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan (PP 17/2010), bukan Kordik.
  • Mengganggu Proses Belajar: Kebijakan sepihak ini berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.
🤫 Dinas Pendidikan Dinilai Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas Hulu belum memberikan sikap:
  • Tidak ada klarifikasi terkait libur sekolah tanpa dasar.
  • Tidak ada penjelasan mengenai dasar anggaran untuk tumpeng.
  • Tidak ada langkah tegas kepada Kordik yang bertindak di luar kewenangan.
Sikap diam Disdik memunculkan dugaan bahwa Kepala Dinas Pendidikan tutup mata atau mengabaikan fungsi pengawasan.
🚨 Komite Sekolah Jadi Korban Pembebanan Biaya
Pihak yang paling tertekan adalah Komite Sekolah, yang mengaku harus mencari dana tambahan atau memakai uang pribadi karena takut menolak instruksi.
  • Pengalihan Beban: Instruksi pembebanan yang seharusnya ditujukan ke guru/Kepala Sekolah kini dialihkan kepada Komite Sekolah.
  • Komite Bukan Pemegang Anggaran: Regulasi membatasi Komite Sekolah untuk melakukan pungutan demi kegiatan nonprioritas.
  • Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pola pembebanan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan karena Komite tidak berkewajiban menanggung biaya HGN.
⚖️ Tuntutan Komite Sekolah: Inspektorat Diminta Turun Tangan
Melihat banyaknya kejanggalan, Komite Sekolah mendesak Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu untuk segera bertindak:
  1. Menyelidiki dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kordik.
  2. Mengusut potensi pungutan-pungutan lain di bawah kewenangan Kordik.
  3. Menilai apakah instruksi mewajibkan tumpeng termasuk pelanggaran disiplin ASN.
  4. Memberikan rekomendasi sanksi administratif hingga penindakan sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN.
Komite Sekolah juga mendesak Dinas Pendidikan untuk memberi penjelasan resmi, menjamin kegiatan HGN menggunakan anggaran yang sah, menghentikan kewajiban yang membebani, menindak Kordik, dan melindungi guru, sekolah, serta komite dari tekanan birokrasi yang melanggar ketentuan.
Hari Guru Nasional seharusnya menjadi momen penghormatan, bukan menambah beban dan keresahan.
Pewarta: Adi Ztc
#HGN #SuratEdaran #Kordik #PGRI #MegaBerita
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hanya Satu Kecamatan Keluarkan Aturan Wajib Membawa Tumpeng: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Menguat”