Mega-Berita.com Jakarta - Forum Wartawan dan
LSM Kalimantan Barat Indonesia resmi melayangkan laporan/pengaduan dugaan
aktivitas pengolahan logam mulia emas ilegal ke Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 16/LP/FW-LSM KBI/II/2026
tertanggal 16 Februari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri
cq. Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., di Jakarta Selatan.
Dalam surat tersebut, pelapor yakni Sujanto, S.H., selaku Ketua Forum
Wartawan dan LSM Kalimantan Barat, bersama Wawan Suwandi selaku Sekretaris
Jenderal, menyampaikan dugaan adanya aktivitas pengolahan dan pemurnian
emas ilegal yang melibatkan sejumlah pihak.
Dugaan Rantai Penampungan dan Distribusi
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, pada 5 Mei 2025 pihaknya
memperoleh data dan informasi terkait aktivitas penampungan atau pembelian
material emas yang diduga berasal dari sumber ilegal.
Disebutkan, transaksi pembelian emas dilakukan oleh Meri dan Lisan Bahar
yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.49, Benua Melayu Darat, Kecamatan
Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Selain itu, pelapor juga menduga adanya aktivitas jual beli emas ilegal
dari para penambang tanpa izin (PETI) di wilayah Kota Sintang. Emas
tersebut disebut-sebut dibeli melalui Toko Istana Mas yang dikelola oleh
Yanti, kemudian dijual kembali ke pihak di Pontianak.
Dugaan Pemurnian di Jawa Timur
Dalam laporan itu, turut disebut dugaan aktivitas pemurnian dan pencetakan
emas ilegal yang dilakukan di PT Simba Jaya Utama yang beralamat di Jalan
Brebek Industri II No.31 A, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa
Timur.
Perusahaan tersebut disebut berada di bawah kepemilikan Denny Handoko
Bahar. Pelapor menduga aktivitas pemurnian dan pencetakan emas berlangsung
dengan volume mencapai lima ton per bulan, dengan material emas yang
diklaim berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Emas yang telah
diproses kemudian dicetak dan diberi cap merek “SIMBA”.
Pelapor juga mengklaim bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung kurang
lebih 30 tahun, sejak 1996 hingga 2025.
Estimasi Kerugian Negara
Dalam surat pengaduan tersebut, Forum Wartawan dan LSM Kalbar
memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp5.400 triliun, yang
dihitung dari periode dugaan aktivitas pembelian dan pemurnian emas sejak
1996 hingga 2025.
Dasar Hukum yang Diajukan
Pelapor mendasarkan laporan pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur
sanksi pidana bagi pelaku penambangan, penampungan, pengolahan, dan
pemurnian mineral tanpa izin.
Pasal 161 UU Minerba terkait penampungan mineral dari sumber ilegal tanpa
Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Forum Wartawan dan LSM Kalbar meminta Kepala Bareskrim Polri untuk segera
menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan investigasi ke lokasi-lokasi
yang disebutkan, serta memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bareskrim Polri Lakukan Tindakan Penegakan Hukum
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Mabes Polri atas sejumlah kasus
yang terungkap di Kalbar dan adanya laporan tersebut Bareskrim Polri
bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah
Surabaya dan Nganjuk. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan
tersebut merupakan pengembangan dari perkara tambang emas tanpa izin yang
sebelumnya telah diproses hukum.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen transaksi
serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli
emas. Untuk menelusuri aliran dana, aparat juga menggandeng Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memetakan pola
transaksi yang dinilai mencurigakan.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, nilai perputaran jual beli emas
yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2025
mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Nilai fantastis tersebut mengindikasikan
adanya jaringan distribusi yang terstruktur, mulai dari aktivitas
penambangan hingga proses penjualan.
Nama toko emas yang diperiksa disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan
bisnis milik Siman Bahar alias Bong Kin Pin. Meski demikian, penyidik
menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang
diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penegak hukum menilai pengusutan kasus ini tidak hanya menyasar pelaku
tambang ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menampung atau
memanfaatkan hasil tambang tersebut. Tanpa jalur distribusi dan pembeli,
praktik pertambangan ilegal diyakini sulit bertahan dalam jangka panjang.
SPerkembangan kasus ini pun dipastikan masih terus berlanjut seiring
pendalaman penyidikan dan analisis transaksi keuangan yang tengah
dilakukan aparat.
( ROEL )

