Lapor Polri Kab. Melawi, Aktivitas PETI Semakin Menggila di Aliran Sungai Pinoh

mega-berita.com
Senin, 23 Februari 2026 | 10.10 WIB Last Updated 2026-02-23T03:10:48Z
Mega-Berita.com Melawi, Kalimantan Barat - Media memperoleh informasi dari warga Sidomulyo, kecamatan Nanga Pinoh, kabupaten Melawi, Kalbar, bahwa ada aktivitas lanting Jek PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di perairan sungai Pinoh tepatnya di belakang komplek perumahan BTN di Sidomulyo, kecamatan Nanga Pinoh, kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Aktivitas PETI di Sungai Pinoh tersebut semankin menggila, warga setempat resah dan merasa sangat terganggu serta merasa takut akan rusaknya lingkungan mereka.
Sejumlah lanting Jek dan mesin dompeng terlihat beroperasi hampir setiap hari tanpa tersentuh penindakan tegas dari APH Kepolisian Republik Indonesia.
Warga sekitar mengungkapkan resah karena aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kualitas air sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, kebisingan mesin dan keluar-masuknya alat semakin intens dalam beberapa pekan terakhir.
“Sekarang makin banyak, siang malam mesin hidup. Air sungai makin keruh, kebisingan suara mesin lanting jek membuat kepala pusing,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
"Kami minta kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Melawi untuk segera menindak tegas para pelaku PETI, ini jelas merugikan. Masyarakat, merusak lingkungan, jelas PETI adalah perbuatan melanggar hukum yang ada dan berlaku saat ini," kata warga setempat dengan tegas.
"Sungai Pinoh yang merupakan bagian penting dari ekosistem di wilayah Kabupaten Melawi itu kini tampak berubah warna akibat sedimentasi dan dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya," jelasnya.
Aktivitas PETI dikhawatirkan berdampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Hingga berita ini dirilis, belum terlihat adanya tindakan signifikan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Padahal, praktik PETI jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan.
Mereka meminta penertiban dilakukan secara serius dan berkelanjutan, bukan hanya sebatas razia sesaat.
“Kalau dibiarkan, kerusakan makin parah. Jangan tunggu sungai rusak total baru bertindak,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat berharap ada langkah konkret dan transparan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut demi menjaga kelestarian Sungai Pinoh dan keselamatan generasi mendatang.
Tim Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lapor Polri Kab. Melawi, Aktivitas PETI Semakin Menggila di Aliran Sungai Pinoh