Mega-Berita.com Kapuas Hulu, -
Terkait peristiwa penyegelan terhadap beberapa Tempat Hiburan Malam (THM)
di Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, pada 26 Desember 2025: Dalam
wawancara eksklusif media (30/12) pemilik usaha menuturkan, kejadian
bermula dari undangan musyawarah di gedung serbaguna oleh pihak yang
mengaku sebagai Pengurus Adat Dusun Mentalang.
Namun, Kegiatan yang dihadiri PLT Camat Pengkadan, Kepala Desa dan Ketua
BPD Buak Limbang, mantan Dewan dan beberapa peserta lainya, berkembang
menjadi aksi lapangan yang disinyalir kuat diluar batasan atau ilegal,
karena melampaui kewenangan Pemerintah Daerah.
Sejumlah saksi menyampaikan : Aksi tersebut disertai indikasi dugaan
tindak pidana oleh para terduga pelaku diantaranya tindakan kekerasan,
seperti penganiayaan dan intimidasi terhadap pekerja (THM). Tindakan
pengerusakan properti dan beberapa fasilitas THM lainya : seperti pintu
ruangan yang dibobol, mixer audio, monitor TV, dan sistem CCTV yang di
rusak dengan menggunakan peralatan yang telah disiapkan yaitu palu dan
kapak.
Salah seorang pemilik (THM) menyampaikan operasional atau lokasi THM
mereka berada jauh dari pemukiman warga dan selama ini minim konflik atau
keributan dan usaha tersebut sudah memiliki legalitas yang jelas yaitu
mengantongi izin resmi yang sah dari dinas terkait di Kabupaten Kapuas
Hulu.
Selain mengalami tindakan anarkis dan kriminalitas, pemilik usaha juga
melaporkan telah kehilangan barang-barang dagangan seperti bir (minuman
dengan kadar alkohol rendah), rokok dan minuman halal lainya.
Mereka juga berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan para terduga pelaku,
murni aksi sepihak (main hakim sendiri). Tidak memiliki dasar adat yang
valid, dan merupakan tindakan anarkis yang tidak bisa dibenarkan secara
hukum negara.
Akibat peristiwa yang dialami, pemilik usaha (THM) telah resmi melaporkan
kejadian ini kepada pihak berwenang yaitu kepada Aparat Penegak Hukum guna
menuntut keadilan atas kerugian materiil maupun trauma non-materiil.
Cecep Kamaruddin
Penulis

