Mega-Berita.com
04 Januari 2026. Kapuas Hulu. Kalimantan Barat - Suhaid, - “Tugas dan tanggungjawab saya selaku pimpinan sebagai Kapolda yang bertanggungjawab terhadap penegakan hukum, maka saya perintahkan lakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda Kalbar. Irjen Pol Pipit Rismanto dalam Konferensi Pers akhir tahun di Graha Khatulistiwa Mapolda Kalbar, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Rabu 31 Desember 2025.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolda berpendapat untuk melakukan (PETI) perlu modal besar jadi bukan soal perut. Dirinya juga menyarankan masyarakat di Kalbar agar meninggalkan pekerjaan yang berdampak terhadap lingkungan, menurutnya masih banyak pekerjaan lain yang menghasilkan, tanah kita luas wilayah kita luas, Ungkapnya.
Mendengar pernyataan kapolda tersebut, publik berharap kepada jajaran bawahannya efektif melakukan penindakan guna minimalisir dampak lingkungan akibat PETI, salah satunya dengan cara memutus rantai pasok hasil tambang .
Dalam hal ini salah seorang yang dicurigai turut serta melakukan tindak pidana ilegal minning tersebut adalah seorang oknum Kepala Desa berinisial TU. Kecurigaan timbul setelah gagalnya upaya konfirmasi yang dilakukan media terhadap oknum yang dimaksud. yang diduga sebagai "Pengepul Emas Ilegal,".
Terkait jabatannya T U sebagai Kepala Desa yang bertugas di Desa Madang Permai Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu disinyalir telah menyimpang dari kewenangannya, yaitu merangkap sebagai penampung hasil tambang disekitarnya.
Padahal proses konfirmasi yang dilakukan media merupakan kaidah jurnalistik yang diakui, yaitu mencari konfirmasi langsung dari pihak terkait sebelum mempublikasikan temuan investigasi.
Akan tetapi, balasan yang diterima media justru kontradiktif dengan harapan akan adanya klarifikasi. Respons "salah sasaran" yang diberikan oleh Kepala Desa Madang Permai, tanpa penjelasan rinci mengenai peristiwa yang dipertanyakan.
Meskipun tampak sepele, namun jawaban Kades Madang Permai tidak sejalan dengan teori akuntabilitas publik yang menyatakan bahwa pejabat publik harus siap menjelaskan setiap tindakannya kepada publik dan media yang mewakili publik.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, di mana prinsip keterbukaan adalah norma, keengganan untuk memberikan keterangan yang jelas seringkali diinterpretasikan sebagai upaya penghindaran tanggung jawab atau penyembunyian informasi.
Cecep Kamaruddin
Penulis

