Mega-Berita.com Sintang,- Proyek
pembangunan Sintang Central Business District (SCBD) menarik perhatian
banyak pihak, termasuk Ketua Komisi A dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang.
Dalam sidak yang dilakukan keduanya bersama Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Sintang terkait, pada hari rabu 06 Desember 2025 di lokasi
proyek SCBD. Berbagai potensi masalah dampak dari pembangunan kawasan
bisnis pusat perbelanjaan dan hiburan terbesar di Sintang ini, mungkin
saja terjadi.
Salah satu polemik yang muncul adalah mengenai perizinan dan lingkungan,
Menanggapi permasalahan tersebut Yohanes Rumpak dengan tegas meminta
kepada pemerintah daerah untuk segera menganalisis ulang perizinan "
khususnya terkait pengelolaan daerah aliran sungai."
Ditempat yang sama Santosa juga mengingatkan pelaksana proyek pembangunan
ini, kepada kontraktor santo menegaskan terkait dampak lingkungan, agar "
Aliran sungai jangan ditimbun,." Tegasnya.
Kekhawatiran mereka tersebut bukan tanpa dasar, ini merujuk pada fakta
dilapangan sebelumnya dimana pembangunan infrastruktur tersebut meskipun
perizinan telah diterbitkan namun diduga mengabaikan pengelolaan
lingkungan terutama daerah aliran sungai/air di sekitar pembangunan.
Untuk itu keduanya berulang kali menegaskan kepada OPD terkait, mengenai
perizinan maupun masalah pengelolaan lingkungan, harus dianalisa ulang.
Perizinan harus ditinjau ulang, jangan sampai pembangunan kawasan modern
ini menyebabkan dampak lingkungan kedepannya, seperti banjir yang mungkin
saja bisa saja terjadi secara berkepanjangan terutama di kawasan lintas
Melawi, tutup mereka.
Cecep Kamaruddin
Penulis
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

