Tegas !! DPRD Sintang Minta Pengembang SCBD Jangan Timbun Sungai dan Mengabaikan Aliran Air

mega-berita.com
Rabu, 10 Desember 2025 | 23.10 WIB Last Updated 2025-12-10T16:21:36Z

Mega-Berita.com Sintang,- Proyek pembangunan Sintang Central Business District (SCBD) menarik perhatian banyak pihak, termasuk Ketua Komisi A dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang.
Dalam sidak yang dilakukan keduanya bersama Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang terkait, pada hari rabu 06 Desember 2025 di lokasi proyek SCBD. Berbagai potensi masalah dampak dari pembangunan kawasan bisnis pusat perbelanjaan dan hiburan terbesar di Sintang ini, mungkin saja terjadi.
Salah satu polemik yang muncul adalah mengenai perizinan dan lingkungan, Menanggapi permasalahan tersebut Yohanes Rumpak dengan tegas meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menganalisis ulang perizinan " khususnya terkait pengelolaan daerah aliran sungai."
Ditempat yang sama Santosa juga mengingatkan pelaksana proyek pembangunan ini, kepada kontraktor santo menegaskan terkait dampak lingkungan, agar " Aliran sungai jangan ditimbun,." Tegasnya.
Kekhawatiran mereka tersebut bukan tanpa dasar, ini merujuk pada fakta dilapangan sebelumnya dimana pembangunan infrastruktur tersebut meskipun perizinan telah diterbitkan namun diduga mengabaikan pengelolaan lingkungan terutama daerah aliran sungai/air di sekitar pembangunan.
Untuk itu keduanya berulang kali menegaskan kepada OPD terkait, mengenai perizinan maupun masalah pengelolaan lingkungan, harus dianalisa ulang.
Perizinan harus ditinjau ulang, jangan sampai pembangunan kawasan modern ini menyebabkan dampak lingkungan kedepannya, seperti banjir yang mungkin saja bisa saja terjadi secara berkepanjangan terutama di kawasan lintas Melawi, tutup mereka.

Cecep Kamaruddin

Penulis

Referensi :
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tegas !! DPRD Sintang Minta Pengembang SCBD Jangan Timbun Sungai dan Mengabaikan Aliran Air