Dituding Sebagai Cukong Tambang dan BBM Ilegal, Amh : Beritanya Tendensius dan Nyerang Pribadi

mega-berita.com
Minggu, 14 September 2025 | 13.59 WIB Last Updated 2025-09-14T08:29:59Z

Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Kapuas Hulu, - Saat dimintai tanggapan mengenai pemberitaan yang dimuat oleh media online redaksisatu.com dengan judul "Cukong Tambang Ilegal di Kapuas Hulu Diduga Oknum PNS" yang terbit pada tanggal 13 September 2025. Amh saat dikonfirmasi awak media memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak seluruhnya benar, keliru dan kurang tepat.

Entah mengapa beritanya tendensius dan nyerang pribadi saya. Amh juga memastikan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melanggar hukum atau merugikan siapapun, dirinya juga mengakui selalu menjalin komunikasi yang baik kepada siapapun termasuk kepada media yang memberitakan, setiap bulannya.

Untuk itu dirinya berkeyakinan dengan kawan-kawan media yang lain tidak akan terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas. Hal ini dapat dilihat dari poto yang disandingkan untuk menyudutkan posisinya tersebut, setelah di analisa sangat bertolak belakang dengan fakta sebenarnya.

Informasi yang termuat di dalam poto tersebut tertulis dengan jelas berlokasi di Kecamatan Boyan Tanjung. Jika pun saya nambang hal tersebut merupakan upaya dirinya untuk memberdayakan ekonomi lokal dan masyarakat setempat, mengenai lokasinya masih dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan sudah terbit Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah, seperti di Desa Beringin, cetusnya.

Lebih lanjut Amh menjelaskan di lokasi WPR yang sudah tetbit IPR dalam pengelolaannya harus berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku. Dikelola secara berkelanjutan, lahan bekas tambang harus direklamasi. Untuk pengerjaannya butuh bantuan peralatan yang sedikit modern karena tidak akan mampu dilakukan dengan menggunakan tenaga manusia, terkait operasionalnya tentu ada biaya yang harus dikeluarkan, mengenai cost itu relatif ungkapnya.

Menyikapi statusnya sebagai PNS yang dipermasalahkan, apakah sebagai ASN tidak boleh berbisnis dan berwirausaha. Saya rasa larangan tersebut sudah di cabut, selama aktivitas yang dikerjakannya tidak mengganggu tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN dan tidak menyalahi kode etik serta tidak memiliki konflik kepentingan, ungkapnya.

Selain itu usaha kecil-kecilannya juga memiliki izin yang jelas dan hasil dari usaha tersebut saya gunakan ketika ada yang jual tanah sesuai kemampuannya ya saya beli. Apakah hal tersebut bertentangan dengan hukum, Tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dituding Sebagai Cukong Tambang dan BBM Ilegal, Amh : Beritanya Tendensius dan Nyerang Pribadi

Trending Now