Mega-Berita.com - Sintang, Kalimantan Barat - Sengketa kepemilikan lahan di Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, kembali mencuat yang menjadi awal proses mediasi antara Marheden dan Kartono digelar di Kantor Desa Baning Kota pada Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Marheden menyampaikan keberatannya terhadap solusi yang ditawarkan oleh pihak Pemerintahan Desa Baning Kota, menurutnya solusi tersebut belum memberikan kepastian mengenai pihak yang sebenarnya berhak atas lahan yang disengketakan.
Menurut Marheden, penyelesaian sengketa seharusnya menghasilkan keputusan yang jelas mengenai status kepemilikan tanah, bukan membagi objek sengketa menjadi dua bagian.
"Saya sejak awal berharap ada keputusan yang menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut, bukan solusi dengan membagi dua kepemilikan lahan," kata Marheden kepada awak media usai pertemuan di Kantor Desa.
Marheden menjelaskan bahwa klaim kepemilikan lahan berawal dari penyerahan lahan yang diterimanya pada tahun 2011.
Ia mengaku memperoleh lahan tersebut sebagai bentuk kompensasi atas bantuan yang diberikannya dalam proses pengurusan program bantuan bibit karet pada saat itu.
Sebagai dasar kepemilikan, Marheden menunjukkan dokumen Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 12 September 2011 yang ditandatangani oleh Daud Darmadi sebagai pihak yang menyerahkan dan Marheden sebagai pihak penerima lahan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya penyerahan sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi yang berada di kawasan Kelompok Lebak Bali atau Darat Sungai Pilang, Desa Baning Kota.
Dokumen tersebut juga diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Baning Kota yang menjabat pada saat itu dan disaksikan sejumlah warga yang tercantum dalam surat.
Menurut Marheden, dokumen yang dimilikinya menjadi dasar yang cukup kuat untuk mempertahankan hak miliknya atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Selain dokumen administrasi, ia mengaku memiliki sejumlah saksi yang mengetahui riwayat penguasaan lahan tersebut. Menurut keterangannya, di lokasi yang disengketakan pernah ditanam pohon kelapa bersama seorang warga bernama Miang.
Meski tanaman tersebut tidak bertahan karena kondisi lahan yang tergenang, keberadaan tanaman itu disebut masih diingat oleh sejumlah saksi yang mengetahui batas-batas lokasi.
Marheden juga mempertanyakan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh pihak lain.
Ia menyoroti adanya klausul dalam Surat Keterangan Tanah yang di miliki oleh Kartono, menurutnya bahwa ada keterangan apabila muncul sengketa di kemudian hari, penjual wajib mengganti uang yang telah dibayarkan pembeli.
Menurut Marheden, klausul tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses pembuktian.
Dalam kesempatan yang sama, Syahbandi selaku kuasa pendamping Marheden menyatakan pihaknya menolak solusi yang ditawarkan oleh Kepala Desa Baning Kota saat proses mediasi berlangsung di Kantor Desa Baning Kota.
Menurut Syahbandi, sebelum mengambil keputusan, pemerintah desa seharusnya terlebih dahulu melakukan pengukuran langsung di lapangan untuk memastikan objek lahan dan batas lahan batas yang bersengketa.
"Kami menilai seharusnya ada dilakukan pengukuran lahan terlebih dahulu sebelum ada kesimpulan atau keputusan terkait sengketa ini," ujarnya.
Syahbandi juga menyebut bahwa sejak sengketa mencuat, pihaknya belum mengetahui adanya pengukuran langsung yang dilakukan terhadap lahan yang menjadi objek perselisihan.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum pemerintahan desa dalam proses penyelesaian sengketa yang menurutnya berjalan sudah cukup lama.
Menurut Syahbandi, lamanya proses penyelesaian yang telah berlangsung sekitar delapan bulan menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan mekanisme penanganan sengketa tersebut.
Atas dasar itu, Marheden bersama Syahbandi menyatakan akan membawa sengketa lahan tersebut ke Polres Sintang apabila penyelesaian sengketa di tingkat desa tidak menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut.
"Kami akan membawa sengketa lahan ini ke Polres Sintang, mediasi di Polres sebagai upaya hukum untuk mencari penyelesaian yang benar, lebih jelas dan objektif," kata Syahbandi.
Berdasarkan dokumen lain yang turut diperlihatkan dalam mediasi, terdapat Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 2 Juni 2022 antara Enus Yanuardi sebagai pihak penyerah dan Kartono sebagai pihak penerima.
Sementara itu, Kartono belum memberikan keterangan kepada media terkait sengketa tersebut. Saat dimintai tanggapan, Kartono memilih belum memberikan pernyataan karena proses penyelesaian masih berlangsung dan dikhawatirkan dapat menimbulkan informasi yang simpang siur.
Kepala Desa Baning Kota, Muryadi, A.Md, juga belum memberikan penjelasan dan keterangan terkait substansi sengketa. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemerintah desa saat ini menyerahkan penyelesaian persoalan sengketa lahan tersebut kepada para pihak yang bersengketa.Tim-Red


