Iklan

Modal SIP Tanpa IUP CV ReKa Bangun Kontruksi Nambang Galian C di Kelurahan KKI Untuk Proyek Dinas PU Kalbar

mega-berita.com
Rabu, 17 September 2025 | 15.27 WIB Last Updated 2025-09-17T08:27:34Z

Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Sintang, - Penambangan galian C menjadi salah satu sektor usaha yang penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Namun, praktik penambangan yang dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat menimbulkan berbagai masalah, baik dari segi hukum, lingkungan, maupun sosial. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV ReKa Bangun Kontruksi di Kelurahan KKI, Kecamatan Sintang.

CV ReKa Bangun Kontruksi dilaporkan melakukan aktivitas penambangan galian C dengan hanya mengandalkan Surat Izin Penanaman Modal (SIP). Surat izin ini dalam konteks kegiatan usaha tidak dapat digunakan sebagai pengganti IUP, yang merupakan dokumen hukum penting bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan penambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun Galian C yang mencakup material seperti pasir dan batu yang dihasilkan, terkait dengan legalitasnya yang diduga melanggar hukum akan tetapi dihalalkan untuk pemenuhan kebutuhan proyek perbaikan jalan provinsi milik Dinas Pekerjaan Umum Kalbar di Sintang.

Dugaan bahwa CV ReKa Bangun Kontruksi telah melakukan penambangan tanpa IUP menjadi sorotan karena hal ini menciptakan preseden buruk dalam praktik bisnis dan pengelolaan sumber daya alam. Tidak adanya izin usaha pertambangan resmi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan menggunakan SIP sebagai dasar legalitas, perusahaan dapat merugikan ekosistem lokal, merusak lingkungan, serta mengabaikan tanggung jawab sosial perusahaan.

Dari segi lingkungan penambangan yang tidak terkelola dengan baik seperti penggalian lahan dapat mengakibatkan penurunan kualitas tanah, perubahan aliran sungai dapat menyebabkan kerusakan serius dan jika aktivitas ini terus berlanjut tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang dampak negatif akibat penambangan tanpa izin akan terus mengkhawatirkan.

Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu mengambil langkah konkret untuk menanggapi dugaan pelanggaran ini. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah praktik penambangan ilegal dan melindungi sumber daya alam serta masyarakat. Selain itu, proses perizinan yang transparan dan akuntabel harus diperkuat sehingga semua pihak dapat beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas, mendorong keberlanjutan serta kesejahteraan sosial dan lingkungan.

Kesimpulannya, aktivitas penambangan galian C oleh CV ReKa Bangun Kontruksi yang diduga dilakukan tanpa izin usaha pertambangan di Kelurahan KKI, Kecamatan Sintang menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Praktik penambangan yang tidak sah tidak hanya berisiko hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, perhatian serius dari otoritas dan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa semua aktivitas penambangan berlangsung dengan izin yang sah dan bertanggung jawab.

Referensi :
1. Buku Perundang-undangan Republik Indonesia tentang Pertambangan
2. Laporan Penelitian Lingkungan Hidup
3. Jurnal Pembangunan Infrastruktur dan Konservasi Sumber Daya Alam.Budi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Modal SIP Tanpa IUP CV ReKa Bangun Kontruksi Nambang Galian C di Kelurahan KKI Untuk Proyek Dinas PU Kalbar