
Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com
Pendahuluan
Sintang, - Pada Kamis, 14 Agustus 2025, Kepala Desa Nusa Poring menyampaikan pernyataan yang menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak mengkonfirmasi dirinya terkait dengan pemanggilan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Pemberitaan yang tidak akurat dapat menyebabkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak untuk memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan telah melalui proses verifikasi yang tepat.
Kontroversi Pemberitaan
Pemberitaan yang terjadi di media massa sering kali menyentuh isu-isu sensitif, termasuk pengelolaan anggaran desa. Dalam konteks ini, Kepala Desa Nusa Poring menyatakan bahwa ia merasa dirugikan oleh informasi yang tidak berdasarkan fakta. Meskipun ia memahami pentingnya pengawasan oleh BPD dan APH, Kepala Desa menekankan bahwa setiap tindakan seharusnya disertai komunikasi yang baik untuk menghindari penafsiran yang salah atau manipulasi informasi.
Peran APH dan Pengawasan Inspektorat
Kepala Desa Nusa Poring juga meminta agar APH dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dalam hal ini, ia mengingatkan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) selalu berada di bawah pengawasan Inspektorat. Sistem pengawasan ini dirancang untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran. Keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan ini menunjukkan komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Kesiapan Menghadapi Proses Hukum
Kepala Desa Nusa Poring menegaskan bahwa jika terbukti melakukan penyimpangan anggaran, ia siap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Pernyataan ini mencerminkan sikap terbuka dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin desa. Hal ini penting dalam menciptakan kepercayaan antara warga desa dan pengelola anggaran. Keberanian untuk menghadapi konsekuensi dari tindakan yang diambil menunjukkan integritas seorang pemimpin.
Perubahan Anggaran dan Musyawarah Desa
Mengenai alokasi dana untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak dianggarkan, Kepala Desa menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh keputusan untuk mengalihkan dana ke perbaikan sarana air bersih. Meskipun keputusan ini diambil dengan niat baik, Kepala Desa mengakui bahwa kebijakan tersebut kurang tepat dan memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Untuk merespons situasi ini, Kepala Desa mengusulkan diadakannya musyawarah desa untuk membahas perubahan anggaran dan mengembalikan BLT DD dalam anggaran desa. Pendekatan musyawarah ini mencerminkan komitmen Kepala Desa untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Kesimpulan
Pernyataan Kepala Desa Nusa Poring pada 14 Agustus 2025 menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang baik antara pemimpin dan masyarakat, serta perlunya verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi. Keterlibatan APH dan inspektorat dalam pengawasan anggaran adalah langkah positif untuk mencegah penyalahgunaan dana. Kesiapan Kepala Desa untuk menghadapi proses hukum dan mengadakan musyawarah desa menunjukkan komitmennya kepada transparansi dan kesejahteraan masyarakat. Melalui dialog yang terbuka dan proses yang partisipatif, diharapkan pengelolaan anggaran desa dapat lebih baik dan bermanfaat bagi semua warga.
Referensi | |
---|---|
1. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
2. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa |