Iklan

Lapor Pak Kapolda Sudah dilaporkan Oleh Polsek Ke Polres, Namun Belum ada Penindakan. Diduga Alat Berat Untuk PETI Terus Beroperasi Dengan Aman.

mega-berita.com
Kamis, 14 Agustus 2025 | 20.10 WIB Last Updated 2025-08-14T13:10:56Z

Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Sintang, - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pipit Rismanto, telah menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas ilegal terutama Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mengingat efeknya yang merugikan terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat. Namun, kenyataannya dilapangan nampak sangat berbeda, meskipun sudah mendapatkan himbauan dan terdapat larangan resmi. Kuat dugaan sejumlah Exacavator masih beroperasi dengan aman di sungai pendam, Desa Sungai Seria, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.

Kapolsek Ketungau Hulu, AKP Nono Partoyuwono, melalui Kanit Reskrimnya (Crist Paul) saat dikonfirmasi awak media membenarkan dugaan tersebut dan menjelaskan bahwa polsek Ketungau Hulu telah memberikan himbauan, kami juga telah melaporkan secara global ke Polres Sintang, dari jumlah hingga merek alat berat yang digunakan. Namun pihaknya belum mengetahui pemilik dari alat berat tersebut, 13 Agustus 2025.

Dalam keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa ketidaktahuan APH terkait individu selaku pemilik alat berat jelas menimbulkan rasa khawatir di kalangan masyarakat, Bersamaan dengan hal tersebut sejumlah isu dugaan keterlibatan beberapa pihak menguak, diantaranya mantan (Kds) serta Taipan atau cukong dari (pontianak) yang diduga sebagai pemilik alat berat, Aktivitas PETI tersebut juga sudah dilaporkan oleh polsek Ketungau Hulu ke Polres Sintang, namun sejauh ini belum ada penindakan. Hal ini semakin menambah kompleksivitas permasalahan. Sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa aktivitas yang diduga ilegal tersebut sudah terkoordinasi dengan rapi dan dirancang untuk menghindari penegakan hukum.

Selain itu dampak negatif akibat investasi ilegal yang tidak berkelanjutan tersebut juga dapat menimbulkan konflik kepentingan di mana masyarakat yang lain seringkali merasa terpinggirkan dari akses terhadap sumber daya yang ada di tanah mereka sendiri bila tidak dikelola dengan baik.

Menyikapi persoalan tersebut sebagai upaya agar ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan tetap memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, solusi utama adalah melalui pengajuan wilayah pertambangan rakyat (WPR) oleh Pemerintah Desa setempat, Hal tersebut dirasa sangat penting agar masyarakat lebih aman beraktivitas. Untuk menciptakan sinergi antara perlindungan lingkungan dan pengembangan ekonomi lokal, dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki maka diperlukan keterlibatan semua stakeholder. Yaitu pemerintah Desa, masyarakat, dan pihak swasta sebagai pelaku kegiatan tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi beberapa pihak yang disebutkan karena keterbatasan akses komunikasi.

Referensi
1. Kapolda Kalbar, Irjen Pipit Rismanto, Pernyataan Resmi
2. Dampak Pertambangan Ilegal terhadap Lingkungan dan Masyarakat, Jurnal Lingkungan
3. Studi Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kalimantan, Laporan Penelitian.
4. Api Rakjat
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lapor Pak Kapolda Sudah dilaporkan Oleh Polsek Ke Polres, Namun Belum ada Penindakan. Diduga Alat Berat Untuk PETI Terus Beroperasi Dengan Aman.